Readin.id – PENAJAM – Rencana pemekaran wilayah di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kembali dikebut. DPRD PPU meminta seluruh tahapan yang masih menjadi kewenangan daerah segera diselesaikan agar target pemekaran pada 2027 tidak kembali meleset.
Anggota Komisi I DPRD PPU, Bijak Ilhamdani, mengatakan agenda pemekaran bukan perkara baru. Pembahasannya bahkan telah menjadi prioritas sejak periode DPRD sebelumnya. Namun, sejumlah tahapan yang ditargetkan belum seluruhnya berjalan sesuai rencana.
Kondisi tersebut membuat DPRD kembali mendorong pemerintah daerah mempercepat penyelesaian berbagai kebutuhan administratif. Langkah itu dinilai penting agar proses pemekaran memiliki pijakan yang lebih jelas sebelum memasuki tahapan berikutnya.
“Pemekaran ini memang menjadi sesuatu yang harus kita tuntaskan. Target sebelumnya belum tercapai, sehingga sekarang kita arahkan kembali penyelesaiannya tahun depan,” ujarnya, Rabu (2/9/2026).
Bijak menekankan, penundaan tidak boleh terus berulang. Menurutnya, penyelesaian dokumen dan persyaratan administrasi harus menjadi pekerjaan yang diprioritaskan sepanjang tahun ini.
Dalam pembahasan pemekaran, dua wilayah yang menjadi perhatian DPRD PPU adalah Babulu dan Sepaku. Meski sama-sama diarahkan menjadi wilayah pemekaran, proses yang ditempuh keduanya memiliki karakter berbeda.
Babulu diproses melalui jalur administratif sesuai mekanisme yang berlaku. Sedangkan Sepaku membutuhkan pendekatan berbeda karena wilayah tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Kalau Sepaku ada pendekatan strategis nasional karena posisinya berkaitan dengan IKN. Jadi mekanismenya tidak sama dengan Babulu,” jelasnya.
Bijak menjelaskan, perbedaan karakter tersebut tidak berarti proses pemekaran Sepaku terlepas dari pemerintah pusat. Jalurnya tetap berkaitan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dengan keterlibatan Otorita IKN karena wilayah Sepaku berada dalam kawasan IKN.
“Untuk Babulu jalurnya tetap normatif melalui Kemendagri. Kalau Sepaku juga tetap melalui Kemendagri, tetapi ada prakarsa dari Otorita IKN karena menyangkut wilayah yang masuk kawasan IKN,” pungkasnya.
DPRD PPU berharap seluruh kewajiban administratif di tingkat daerah dapat dirampungkan lebih cepat. Dengan demikian, target pemekaran pada 2027 tidak sekadar menjadi rencana, tetapi memiliki tahapan yang jelas untuk dilanjutkan. (adv)


