Advertisement
Diskominfo PPU DPRD PPU Hukum JMSI Kaltim Penajam
Beranda / Penajam / DPRD PPU Minta Titik Api di Konsesi Diusut, Jangan Asal Tunjuk Pelaku

DPRD PPU Minta Titik Api di Konsesi Diusut, Jangan Asal Tunjuk Pelaku

Readin.id – PENAJAM – Kebakaran yang muncul di wilayah konsesi perusahaan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tak ingin langsung dikaitkan dengan pihak tertentu. DPRD PPU mendorong adanya penyelidikan untuk memastikan dari mana api berasal dan siapa yang bertanggung jawab.

Wakil Ketua I DPRD PPU, Syahrudin M Noor, menegaskan bahwa keberadaan kebakaran di dalam area konsesi belum cukup menjadi dasar untuk menyimpulkan keterlibatan perusahaan. Menurutnya, seluruh kemungkinan harus diperiksa berdasarkan kondisi dan temuan di lapangan.

“Kita tidak bisa juga menjudge orang yang membakar. Walaupun mungkin posisinya dalam lingkup perusahaan, ya konsesi, tidak bisa. Harus ada investigasi dulu,” ujarnya, Kamis (3/9/2026).

Tiga Kandidat Disdikpora PPU Menguat, DPRD Soroti Pengalaman Internal Durajat

Syahrudin mengatakan, investigasi dibutuhkan agar penanganan kebakaran tidak berhenti pada dugaan. Kawasan konsesi, kata dia, juga bisa berada di sekitar aktivitas masyarakat sehingga sumber api perlu dipastikan secara objektif.

Kemungkinan keterkaitan kebakaran dengan aktivitas perusahaan maupun masyarakat, termasuk dugaan pembakaran untuk mendukung perluasan usaha, menurutnya harus sama-sama ditelusuri.

Bantuan Nelayan Jangan Berhenti Jadi Fasilitas, DPRD PPU Dorong Ekonomi Terus Bergerak

“Kita bisa saja berpikir negatif bahwa ini dibakar memudahkan korporasi untuk mempercepat ekspansi mereka. Tetapi ada beberapa juga mungkin di lingkungan di situ ada pekebun masyarakat, mungkin juga perusahaan itu sendiri,” jelasnya.

Ia meminta aparat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh sebelum menetapkan pihak yang harus bertanggung jawab. Setiap kesimpulan, lanjut Syahrudin, semestinya berdiri di atas bukti, bukan sekadar dugaan.

Petani PPU Hadapi Gagal Panen, DPRD Desak Pendampingan dan Bantuan Dipercepat

Jika hasil penyelidikan menemukan adanya unsur kesengajaan, Syahrudin menegaskan proses hukum harus berjalan terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran.

“Kalau itu dilakukan secara sadar pasti ada punishment, ada sanksi hukum yang cukup tegas dari kepolisian,” tegasnya.

Syahrudin turut mengingatkan bahwa persoalan pembakaran bukan hanya menyangkut kawasan hutan maupun lahan. Pembakaran sampah secara sembarangan pun dapat menjadi sumber persoalan dan tetap memiliki konsekuensi hukum.

“Jangankan hutan yang dibakar, sampah saja dibakar itu dilarang,” tutupnya.

DPRD PPU berharap setiap kasus kebakaran ditangani melalui proses investigasi yang jelas. Dengan begitu, pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku. (adv)