Readin.id – PENAJAM – Perubahan status desil penerima bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menjadi perhatian DPRD. Dewan meminta perubahan tersebut tidak sekadar dilihat sebagai persoalan administrasi, tetapi ditelusuri dari sumber data hingga proses pemutakhirannya.
Wakil Ketua I DPRD PPU, Syahrudin M Noor, menyoroti informasi mengenai seorang warga lanjut usia yang sebelumnya masuk desil 1, namun kemudian tercatat pada desil 5. Padahal, kondisi ekonominya disebut masih membutuhkan perhatian.
Bagi Syahrudin, persoalan pertama yang harus dijawab adalah dari mana data tersebut berasal dan siapa yang melakukan pembaruan. Hal itu penting untuk memastikan perubahan status penerima benar-benar berdasarkan kondisi faktual.
“Kita mesti tahu dulu, ini di sistemnya atau ada yang di-upgrade. Kita harus tahu dulu sumber pendataannya dari mana. Kalau memang itu dari BPS, perlu ditanyakan kenapa sistemnya berubah. Kalau dari Dinsos, ya ditanyakan ke Dinsos,” ujarnya, Kamis (3/9/2026).
Ia menilai pemutakhiran data penerima bansos idealnya tidak berhenti pada pembaruan dalam sistem. Kondisi riil masyarakat juga perlu menjadi bagian dari proses verifikasi agar perubahan desil tidak justru membuat warga yang masih membutuhkan terlepas dari bantuan.
“Kalau surveinya benar sesuai realitas lapangan, saya kira itu bagus. Tapi kalau tidak pernah ada pemutakhiran atau survei di lapangan, tiba-tiba status desilnya berubah, itu juga perlu dipertanyakan,” ujarnya.
Meski demikian, Syahrudin menegaskan DPRD tidak ingin langsung menyimpulkan adanya persoalan sebelum informasi tersebut diverifikasi. Menurutnya, kabar yang beredar saat ini perlu dikonfirmasi melalui laporan resmi maupun pengecekan langsung.
“ Kami di DPR tidak bisa terlalu responsif kalau belum ada laporan atau aduan. Informasi ini harus kita cek dulu benar atau tidak. Kalau nanti ada laporan dari RT atau masyarakat, tentu akan kita tindak lanjuti,” jelasnya.
Untuk memastikan kondisi sebenarnya, ia berencana melakukan pengecekan terhadap warga di RT 028 dan RT 003, Kelurahan Waru. Apabila ditemukan persoalan dalam mekanisme pendataan, DPRD dapat meminta penjelasan kepada instansi yang menangani data tersebut.
“Nanti saya akan cek di RT 28 dan RT 3 di Waru. Kalau ada laporan dari RT, kita tindak lanjuti, bisa kita panggil BPS maupun Dinsos karena kami punya kewenangan untuk meminta penjelasan terkait persoalan tersebut,” katanya.
Menurut Syahrudin, kualitas data menjadi salah satu kunci agar program bantuan pemerintah benar-benar menyasar masyarakat yang membutuhkan. Karena itu, ia mendorong Pemkab PPU memiliki basis data kemiskinan daerah sebagai pembanding sekaligus pelengkap data dari pemerintah pusat.
“Pemerintah daerah harus punya database sendiri tentang kemiskinan, di luar data pusat. Memang bantuan banyak berasal dari pusat, tetapi pemerintah daerah juga perlu punya data sendiri supaya ketika ada masyarakat yang membutuhkan dan tidak masuk dalam data pusat, tetap bisa kita lihat dan bantu sesuai aturan,” pungkasnya. (adv)


