Advertisement
Diskominfo PPU DPRD PPU JMSI Kaltim Penajam
Beranda / Penajam / Karhutla di Konsesi Perusahaan, Pencegahan Diminta Tak Berhenti di Pagar Kawasan

Karhutla di Konsesi Perusahaan, Pencegahan Diminta Tak Berhenti di Pagar Kawasan

Readin.id – PENAJAM – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di area konsesi perusahaan tak cukup hanya memastikan api padam di dalam kawasan. Langkah pencegahan dinilai perlu diperkuat karena dampak kebakaran, terutama asap, dapat menjalar hingga ke wilayah yang berada di luar konsesi.

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Syarifuddin HR, menegaskan perusahaan menjadi pihak yang memiliki tanggung jawab ketika kebakaran terjadi di wilayah konsesinya.

“Kalau di konsesi perusahaan yang bertanggung jawab adalah perusahaannya,” ujarnya, Selasa (1/9/2026).

Tiga Kandidat Disdikpora PPU Menguat, DPRD Soroti Pengalaman Internal Durajat

Menurut Syarifuddin, pemenuhan persyaratan pengelolaan kawasan harus dibarengi dengan kesiapan menghadapi potensi kebakaran. Terlebih bagi perusahaan yang bergerak di sektor kehutanan, ancaman tersebut bukan sesuatu yang muncul secara tiba-tiba, melainkan risiko yang kembali muncul setiap memasuki musim kemarau.

“Saya merasa kalau setiap perusahaan, apalagi terkait dengan kehutanan, pasti syarat-syarat terpenuhi. Cuma yang perlu dipahami untuk ke depannya, paling tidak kalau kita membicarakan konsesi untuk pencegahan itu bisa dikuatkan,” ujarnya.

Bantuan Nelayan Jangan Berhenti Jadi Fasilitas, DPRD PPU Dorong Ekonomi Terus Bergerak

Ia menilai penguatan pencegahan perlu diarahkan pada kesiapan teknis di lapangan. Infrastruktur sederhana namun fungsional, seperti parit atau sekat pembatas, dapat disiapkan untuk menghambat pergerakan api ketika kebakaran terjadi.

Selain itu, ketersediaan sumber air juga dianggap penting. Perusahaan didorong menyiapkan kolam penampungan yang dapat dimanfaatkan sebagai cadangan air ketika proses pemadaman berlangsung.

Petani PPU Hadapi Gagal Panen, DPRD Desak Pendampingan dan Bantuan Dipercepat

“Artinya mungkin dibuatkan parit agar dalam kebakaran itu tidak mudah pindah. Terus juga dibuatkan kolam sebesar mungkin untuk tadah hujannya, jadi tempat penampungan air,” jelasnya.

Bagi Syarifuddin, pola penanganan karhutla semestinya mengedepankan pencegahan. Jangan sampai penanganan baru dilakukan setelah api telanjur membesar dan bergerak keluar dari kawasan konsesi.

Persoalannya pun tidak berhenti pada batas administrasi perusahaan. Karhutla dapat membawa dampak ke wilayah lain melalui penyebaran asap, termasuk berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat.

Karena itu, ia meminta seluruh pihak melihat karhutla sebagai persoalan bersama yang membutuhkan kesiapsiagaan sejak awal.

“Paling tidak kita bisa sama-sama lakukan pencegahan dari awal. Masalah kebakaran ini bukan masalah daerah saja, tapi masalah nasional bahkan internasional,” pungkasnya. (adv)