Advertisement
Penajam Politik
Beranda / Politik / Roman Rading Sebut Usulan Perubahan Status Kelurahan Jadi Desa Masih Bisa Diproses, Bukan Halangan

Roman Rading Sebut Usulan Perubahan Status Kelurahan Jadi Desa Masih Bisa Diproses, Bukan Halangan

READIN.ID – PENAJAM – Polemik terkait keinginan beberapa Kelurahan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) untuk berubah status menjadi Desa turut menjadi sorotan dalam proses pemekaran wilayah.

Anggota Komisi I DPRD PPU, Roman Rading, menegaskan perubahan status tersebut bukanlah hal yang mustahil, melainkan masih memungkinkan secara aturan.

“Ada kelurahan yang ingin statusnya menjadi Desa, ini sebenarnya bukan masalah besar. Justru secara kewenangan dan administrasi, Desa itu dinilai lebih fleksibel daripada kelurahan, maksudnya Lurah itu hanya ada di Ibu Kota Kecamatan,” ungkap Roman, Jumat (9/5/2025).

Turun dari Ruang Rapat, Komisi IV DPRD Kaltim Cek Langsung Wajah Pendidikan di Paser

Ia menampik anggapan bahwa kelurahan tidak bisa berubah menjadi desa. Menurutnya, hal itu hanya soal proses teknis yang perlu dilalui, bukan karena aturan yang melarang.

“Persepsi yang menyebutkan lurah tidak bisa menjadi desa itu tidak benar. Masih bisa, hanya memang ada prosedur yang harus ditempuh,” jelasnya.

Gratispol Tak Sekadar Bagi Seragam, Tapi Ikut Meringankan Nafas Orang Tua

Namun demikian, Roman menyatakan Komisi I DPRD PPU saat ini memprioritaskan 18 usulan pemekaran yang sudah lolos kajian akademik oleh Universitas Balikpapan (UNIBA) dan Universitas Gadjah Mada (UGM). Usulan-usulan lain, termasuk perubahan status Kelurahan menjadi Desa, akan tetap diupayakan sebagai susulan.

“Yang kita utamakan sekarang adalah 18 usulan yang sudah tercover dalam kajian ilmiah. Tapi bukan berarti yang lain ditinggal. Semua tetap kami perjuangkan dan akan dikonsultasikan ke Kemendagri pada minggu kedua bulan ini,” pungkasnya.

Gratispol Diminta Lebih Terarah, Syahariah: Dahulukan SMA-SMK dan Warga yang Betul-Betul Perlu

Roman memastikan DPRD PPU melalui Komisi I akan terus mengawal proses ini, agar seluruh aspirasi masyarakat terkait pemekaran wilayah dapat diakomodasi dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku.(*ara/adv)