Advertisement
Berita Terbaru
Beranda / Berita Terbaru / Pemkab dan DPRD PPU Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2025 Senilai Rp2,4 Triliun

Pemkab dan DPRD PPU Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2025 Senilai Rp2,4 Triliun

READIN.ID – PENAJAM — Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PPU menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2025. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman di Gedung DPRD PPU pada Rabu (17/9/2025).

Rapat tersebut dihadiri oleh Bupati PPU Mudyat Noor, Sekretaris Daerah (Sekda) PPU Tohar, pimpinan DPRD, serta sejumlah kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Sekda PPU Tohar menjelaskan, penandatanganan nota kesepakatan ini menjadi dasar perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025, yang nilai anggarannya mencapai Rp 2,4 triliun. Tohar menyebut, sejumlah program yang sebelumnya tertuang dalam APBD murni 2025 mengalami penyesuaian dari target awal.

Turun dari Ruang Rapat, Komisi IV DPRD Kaltim Cek Langsung Wajah Pendidikan di Paser

“Program yang tertuang di APBD murni 2025 memang banyak yang mengalami perubahan dari target rencana program,” ujar Tohar.

Menurut Tohar, proses pembahasan APBD Perubahan ini melibatkan agenda “4+3”, di mana empat langkah dilakukan di lingkup pemerintah dan tiga relasi bersama DPRD.

Gratispol Tak Sekadar Bagi Seragam, Tapi Ikut Meringankan Nafas Orang Tua

Langkah yang akan dilakukan pemerintah di antaranya menerbitkan instruksi anggaran, melakukan input di Dinas Pendapatan untuk setiap SKPD, menghimpun kembali rencana program, serta menyusun nota keuangan.

Sementara itu, relasi pemerintah dengan DPRD meliputi penyampaian nota APBD perubahan, pembahasan bersama, hingga pengesahan APBD perubahan 2025.

Gratispol Diminta Lebih Terarah, Syahariah: Dahulukan SMA-SMK dan Warga yang Betul-Betul Perlu

Ia berharap seluruh proses dapat berjalan lancar sesuai jadwal, sehingga tidak ada lagi faktor yang mengubah arah kebijakan umum anggaran.

“Setelah kesepakatan ditandatangani, pemerintah akan menerbitkan surat edaran terkait instruksi anggaran agar setiap SKPD dapat menyesuaikan rencana program, kegiatan, dan belanja sesuai perubahan yang disepakati,” tutupnya.(*lov)