Advertisement
Berita Terbaru DPRD PPU
Beranda / DPRD PPU / DPRD PPU Tunggu Kemendagri soal Batas Wilayah untuk RTRW

DPRD PPU Tunggu Kemendagri soal Batas Wilayah untuk RTRW

READIN.ID – PENAJAM – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) periode 2024–2044 menghadapi kendala serius. Salah satu hambatan utama adalah belum adanya kejelasan mengenai batas wilayah administratif antara Kabupaten PPU dan Kabupaten Paser.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD PPU, Sariman, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Komisi III. Menurutnya, kedua belah pihak, baik PPU maupun Paser, masih berpegang pada pandangan dan dasar penafsiran yang berbeda terkait batas wilayah.

“Karena tidak ada titik temu antara PPU dan Paser, maka kami tidak bisa memutuskan sendiri. Ini sudah menjadi kewenangan pemerintah yang lebih tinggi,” kata Sariman, Kamis (22/5/2025).

Turun dari Ruang Rapat, Komisi IV DPRD Kaltim Cek Langsung Wajah Pendidikan di Paser

Untuk mengatasi kebuntuan ini, penyusunan RTRW PPU sementara waktu tetap berpedoman pada batas wilayah yang tercantum dalam RTRW Provinsi Kalimantan Timur. Meski demikian, DPRD PPU dan Pemerintah Kabupaten PPU tidak tinggal diam. Mereka telah mengambil langkah proaktif dengan melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kami sudah pernah berkonsultasi ke Kemendagri. Bahkan pemerintah daerah juga sudah kami minta untuk bersurat secara resmi. Sekarang kita tinggal menunggu keputusan dari Kemendagri,” ungkapnya.

Gratispol Tak Sekadar Bagi Seragam, Tapi Ikut Meringankan Nafas Orang Tua

Dirinya menegaskan bahwa keputusan akhir dari Kemendagri nanti akan menjadi acuan resmi dan sah dalam menentukan batas wilayah.

“Ketetapan ini sangat krusial agar data batas wilayah dapat diintegrasikan secara tepat dan akurat ke dalam dokumen RTRW PPU yang baru,” tutupnya.(*ad/adv)

Gratispol Diminta Lebih Terarah, Syahariah: Dahulukan SMA-SMK dan Warga yang Betul-Betul Perlu