READIN.ID – SAMARINDA. Pos belanja jasa laundry senilai Rp450 juta dalam dokumen SIRUP 2026 milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memicu perhatian masyarakat. Nilai tersebut sempat dikaitkan hanya untuk kebutuhan pakaian pejabat, namun pemerintah memastikan penggunaannya jauh lebih luas.
Pelaksana Tugas Kepala Biro Umum Setdaprov Kaltim, Astri Intan Nirwany, menjelaskan bahwa komponen laundry mencakup berbagai kebutuhan kebersihan fasilitas resmi. Tidak hanya pakaian, tetapi juga perlengkapan penunjang aktivitas di sejumlah gedung milik pemerintah.
“Itemnya beragam, mulai dari karpet, tirai, sprei, bed cover, pelapis kursi hingga perlengkapan ibadah,” kata Astri dalam keterangan pers di Diskominfo Kaltim, Selasa (5/5).
Ia merinci, layanan tersebut menopang operasional enam lokasi utama, yakni rumah jabatan, ruang VIP, Pendopo Lamin Etam, Gedung Olah Bebaya, musala di kawasan Lamin Etam, serta guest house.
Lonjakan kebutuhan jasa ini disebut tak lepas dari perubahan pola kegiatan pemerintahan. Sejak kebijakan efisiensi diterapkan, agenda yang sebelumnya berlangsung di hotel kini lebih banyak dipusatkan di fasilitas milik pemprov.
Akibatnya, frekuensi penggunaan gedung meningkat signifikan dan berdampak langsung pada kebutuhan kebersihan. “Intensitas kegiatan tinggi, otomatis kebutuhan perawatan juga ikut naik,” ujarnya.
Sebagai contoh, musala yang digunakan setiap hari untuk ibadah dan kegiatan keagamaan memerlukan pencucian rutin, khususnya pada karpet. Sementara itu, guest house yang memiliki sekitar 10 kamar terus difungsikan untuk menerima tamu dari berbagai daerah.
“Karena digunakan hampir setiap hari, standar kebersihannya harus dijaga,” tambahnya.
Hingga pertengahan tahun, penyerapan anggaran disebut telah mendekati separuh dari total pagu. Tingginya realisasi ini dinilai sebanding dengan aktivitas yang berlangsung tanpa jeda sejak awal tahun anggaran berjalan.
Menanggapi perdebatan publik, Astri menegaskan perbedaan antara belanja pemeliharaan dan jasa laundry. Menurutnya, kedua pos tersebut memiliki fungsi yang berbeda dan tidak dapat disatukan.
“Pemeliharaan untuk perbaikan. Kalau pencucian masuk kategori jasa,” tegasnya.
Di sisi lain, ia mengakui bahwa penyebutan paket dalam dokumen pengadaan belum cukup rinci sehingga menimbulkan multitafsir. Perbaikan redaksional akan dilakukan agar informasi lebih terbuka.
Isu ini masih menjadi perhatian publik, terutama terkait efektivitas penggunaan anggaran daerah. Pemprov Kaltim menegaskan seluruh proses telah melalui pengawasan berlapis, mulai dari inspektorat hingga lembaga audit eksternal.
“Setiap pengeluaran pasti diawasi dan diperiksa sesuai aturan,” pungkasnya.(*/ara)


