Advertisement
Berita Terbaru
Beranda / Berita Terbaru / Hak Angket DPRD Kaltim Sah-sah Saja, Tapi Rinto Ingatkan “Jangan Sampai Jadi Alat Politik”

Hak Angket DPRD Kaltim Sah-sah Saja, Tapi Rinto Ingatkan “Jangan Sampai Jadi Alat Politik”

READIN.ID – BALIKPAPAN. Usulan hak angket di DPRD Kalimantan Timur mulai menarik perhatian kalangan akademisi hukum. Ketua Program Studi Fakultas Hukum Universitas Balikpapan, Rinto, menilai langkah itu sah secara hukum, asalkan tidak disalahgunakan.

Menurut Rinto, perbedaan sikap antarfraksi yang muncul belakangan ini adalah hal lumrah dalam sistem demokrasi. DPRD memang bukan lembaga yang harus selalu satu suara.

“Perbedaan sikap antarfraksi, termasuk sikap Fraksi Golkar, adalah hal yang wajar dalam prinsip deliberative democracy,” ujarnya, Kamis (7/5/2026).

Turun dari Ruang Rapat, Komisi IV DPRD Kaltim Cek Langsung Wajah Pendidikan di Paser

Ia menjelaskan, hak angket merupakan instrumen pengawasan DPRD untuk menyelidiki kebijakan pemerintah daerah yang dianggap strategis, berdampak luas, dan diduga menyimpang dari aturan. Jika dukungan enam fraksi sudah memenuhi syarat tata tertib, maka usulan itu sah untuk diproses.

Namun Rinto mengingatkan, hak angket dan hak interpelasi adalah dua hal yang berbeda. Interpelasi sifatnya meminta keterangan, sementara hak angket masuk ke tahap penyelidikan yang lebih serius.

Gratispol Tak Sekadar Bagi Seragam, Tapi Ikut Meringankan Nafas Orang Tua

Ia pun memberi catatan soal usulan Fraksi Golkar yang ingin mendahulukan interpelasi.

Menurutnya, langkah itu juga punya dasar hukum yang kuat dan sejalan dengan prinsip pengawasan parlemen yang tidak terburu-buru.

Gratispol Diminta Lebih Terarah, Syahariah: Dahulukan SMA-SMK dan Warga yang Betul-Betul Perlu

“Hak angket idealnya digunakan ketika klarifikasi biasa tidak lagi memadai dan terdapat indikasi kuat adanya maladministrasi atau dugaan pelanggaran asas good governance,” jelasnya.

Rinto juga mewanti-wanti agar hak angket tidak dijadikan kendaraan kepentingan politik semata. Tekanan dari aksi demonstrasi, kata dia, boleh saja menjadi dorongan bagi DPRD untuk bergerak, tapi tetap harus berpijak pada data dan fakta, bukan sekadar tekanan massa.

“DPRD tetap wajib menjaga prinsip rule of law dan proporsionalitas agar hak angket tidak berubah menjadi instrumen delegitimasi politik,” tegasnya.

Meski begitu, ia menilai peluang hak angket untuk terus bergulir masih terbuka, selama mayoritas fraksi tetap solid mendukung.

Rinto berharap DPRD Kaltim tidak kehilangan arah di tengah dinamika politik yang kian memanas. Pengawasan parlemen, kata dia, seharusnya memperkuat akuntabilitas, bukan memperkeruh suasana.

“Dalam negara hukum demokratis, pengawasan parlemen harus bertujuan memperkuat akuntabilitas pemerintahan, bukan memperdalam polarisasi politik,” pungkasnya. (*/ara)