Advertisement
Berita Terbaru DPRD PPU
Beranda / DPRD PPU / BPD PPU Cepat Tanggap, Jamaluddin : Pencegahan Bukan Ranah BPD, Tapi Perencana Teknis

BPD PPU Cepat Tanggap, Jamaluddin : Pencegahan Bukan Ranah BPD, Tapi Perencana Teknis

READIN.ID – PENAJAM – Respons Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terhadap genangan air di RSUD Ratu Aji Putri Botung dinilai cepat oleh DPRD. Namun, Anggota Komisi II DPRD PPU, Jamaludin, mengingatkan bahwa BPD hanya berfungsi sebagai respons darurat, sementara pencegahan seharusnya menjadi tanggung jawab perangkat daerah perencana teknis.

Menurut Jamaludin, peristiwa genangan tersebut berkaitan dengan kondisi alam yang tidak dapat dihindari, terutama dengan intensitas hujan yang meningkat.

“Kalau dari sisi BPD sejauh ini saya lihat cukup, tapi mereka tidak bisa melawan ketentuan alam. Ketika ada bencana, begitu tahu langsung ke lapangan,” ujar Jamaludin, pada Selasa (18/11/2025).

Turun dari Ruang Rapat, Komisi IV DPRD Kaltim Cek Langsung Wajah Pendidikan di Paser

Jamaludin mengapresiasi kesiapan dan kecepatan tanggap BPD PPU yang selalu bergerak cepat di berbagai situasi. Ia melihat para petugas selalu sigap, baik dalam kejadian di darat maupun laut.

“Teman-teman di dinas itu sangat cepat tanggap, entah itu laka di laut atau apa saja. Karena memang slogannya ‘masalah apa pun dikerjai’ bahkan ular pun mereka tangkap,” katanya.

Gratispol Tak Sekadar Bagi Seragam, Tapi Ikut Meringankan Nafas Orang Tua

Namun, ia menegaskan bahwa masyarakat perlu memahami batasan fungsi lembaga tersebut. BPD pada dasarnya bukan lembaga teknis yang bertugas mencegah genangan atau memperbaiki perencanaan bangunan.

“Kita berharap memang ada fungsi pencegah, tapi musibah itu tidak ada yang bisa memprediksi. Jadi mereka akhirnya bisanya setelah kejadian baru bisa mengambil sikap atau tindakan,” tuturnya.

Gratispol Diminta Lebih Terarah, Syahariah: Dahulukan SMA-SMK dan Warga yang Betul-Betul Perlu

Oleh karena itu, dirinya menekankan bahwa sumber persoalan di RSUD harus diselesaikan oleh perangkat daerah yang memiliki kewenangan perencanaan teknis.

“Genangan itu bukan ranah BPD. Yang harus mencegah itu perencana dan teknis, karena BPD bergerak ketika kejadian sudah muncul,” pungkasnya.(adv/lov)