Advertisement
Penajam Politik
Beranda / Politik / Wakil Ketua DPRD : Implementasi Perda Tenaga Kerja Lokal PPU Harus Tegas

Wakil Ketua DPRD : Implementasi Perda Tenaga Kerja Lokal PPU Harus Tegas

READIN.ID – PENAJAM – Wakil Ketua II DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Andi Muhammad Yusuf, menegaskan pentingnya evaluasi terhadap peraturan daerah (Perda) yang lama sebelum merancang dan mengesahkan Perda yang baru.

Menurutnya, pembuatan Perda harus disertai dengan komitmen kuat dalam implementasi di lapangan, bukan hanya sekadar formalitas.

“Memang kalau ingin melahirkan suatu Perda, apalagi yang diusulkan oleh pemerintah daerah, harus dilandasi evaluasi mendalam terhadap Perda sebelumnya. Jangan hanya membuat, tapi pelaksanaan di lapangan tidak maksimal,” ungkap Andi Muhammad Yusuf, pada Rabu (14/5/2025).

Turun dari Ruang Rapat, Komisi IV DPRD Kaltim Cek Langsung Wajah Pendidikan di Paser

Andi menyebut, Perda memiliki peran penting sebagai payung hukum, terutama untuk hal-hal yang bersinggungan langsung dengan masyarakat seperti retribusi dan pajak. Dengan adanya dasar hukum yang kuat, diharapkan kebijakan pemerintah tidak memberatkan masyarakat.

“Contohnya dalam hal menarik retribusi atau pajak, tentu kita butuh dasar hukum. Kalau sudah disahkan, maka pelaksanaannya harus menjadi kewajiban bersama,” ujarnya.

Gratispol Tak Sekadar Bagi Seragam, Tapi Ikut Meringankan Nafas Orang Tua

Ia juga menyoroti Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal. Ia berharap, Perda tersebut bisa benar-benar diterapkan, terutama dalam mendorong perusahaan-perusahaan yang beroperasi di PPU untuk memprioritaskan tenaga kerja lokal.

“Selama masih ada tenaga kerja di PPU yang bisa diberdayakan, seharusnya perusahaan tidak mengambil dari luar. Dinas Tenaga Kerja harus tegas dalam implementasi Perda ini,” tutupnya.

Gratispol Diminta Lebih Terarah, Syahariah: Dahulukan SMA-SMK dan Warga yang Betul-Betul Perlu

Andi menambahkan, bahwa DPRD siap mendorong pengawasan pelaksanaan setiap Perda yang telah disahkan, demi tercapainya keadilan dan kesejahteraan masyarakat PPU.(*ara/adv)