Tingkatkan Pelayanan Publik, Zainal Arifin Akan Mereplikasi Layanan Jogja Smart Service (JSS)

oleh -59 Dilihat

READIN – YOGYAKARTA. Menghadapi tantangan perkembangan teknologi informasi, Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Muhammad Zainal Arifin beserta rombongan mempelajari Smart Government yang diterapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta.

Kunjungan tersebut disambut langsung Pj Wali Kota Yogyakarta Sugeng Purwanto, di ruang Yudistira Balai Kota Yogya, Rabu (02/10).

Saat dikonfirmasi Pj. Bupati PPU, Zainal sapaan akrab dari Muhammad Zainal Arifin menyampaikan, maksud dan tujuannya pihaknya untuk mereplikasi layanan Jogja Smart Service (JSS) untuk meningkatkan pelayanan publik.

“Agar memudahkan masyarakat Kabupaten PPU dalam mengakses layanan publik yang lebih efektif dan efisien dengan layanan yang terintegrasi satu pintu. Kami akan mereplikasi Layanan Jogja Smart Service (JSS),” paparnya.

Lanjut Zainal mengatakan, dengan adanya aplikasi JSS diharapkan dapat mengintegrasikan semua layanan publik yang dimiliki pemerintah sehingga tidak perlu membuat banyak aplikasi yang akan membebani anggaran.

“Kami akan menindaklanjuti secara konkrit pertemuan ini dengan menyiapkan perjanjian kerja sama meliputi layanan yang sesuai dengan situasi dan kebutuhan di Benuo Taka,” tuturnya.

Sementara itu, pada kesempatan yang sama Pj Wali Kota Yogyakarta Sugeng Purwanto menyambut baik maksud dan tujuan Pj Bupati PPU beserta rombongan. “Dalam menghadapi perkembangan zaman seperti saat ini, segala sesuatunya bersinggungan langsung dengan pelayanan dan informasi publik kami sudah menerapkan sistem berbasis teknologi,” ungkapnya.

Salah satunya teknologi informasi sangat mendukung yakni aplikasi JSS karena tersedia 232 layanan yang terdiri dari 68 layanan pemerintahan dan 164 layanan publik.

“Pemkot Yogya terus berusaha dalam meningkatkan layanan publik kepada masyarakat, bila Pj Bupati PPU ingin mereplikasi layanan Jogja Smart Service (JSS) di kabupaten PPU tentu kami akan mendukung demi kebutuhan ibukota Nusantara (IKN),” tutupnya. (ara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *