READIN.ID – PENAJAM – Anggota Komisi I DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Roman Rading, mengungkapkan proses pemekaran desa di wilayah PPU kini telah memasuki tahap finalisasi. Dari sejumlah usulan yang diajukan, sebanyak 18 Desa dinyatakan memenuhi syarat dan siap untuk diproses lebih lanjut.
“Dari sekian usulan, ada 18 Desa yang tercover dalam kajian ilmiah oleh perguruan tinggi yang dipercaya. Ini sudah dianggap cukup secara administratif dan akademik,” ujar Roman Rading, Jumat (9/5/2025).
Ia menyebutkan dari 18 Desa tersebut, diantaranya lima berasal dari Kecamatan Penajam, empat dari Kecamatan Waru, dan sembilan dari Kecamatan Babulu. Sementara itu, beberapa usulan lainnya belum masuk dalam daftar karena masih menunggu proses penyusulan yang akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada minggu kedua bulan ini.
Roman menjelaskan, dengan dibukanya moratorium pemekaran oleh Pemerintah Pusat menjadi angin segar bagi percepatan pembentukan Desa dan Kecamatan baru di PPU.
“Dengan moratorium yang kini sudah dibuka, tentu akan lebih mempermudah proses pemekaran desa maupun kecamatan yang sudah kita rencanakan,” ujarnya.
Namun demikian, tidak semua usulan dapat langsung diproses. Beberapa wilayah belum memenuhi syarat administratif, terutama karena berada dalam Kawasan Budidaya Perkebunan (KBK), yang menjadi hambatan dalam pemekaran.
“Wilayah-wilayah yang berada di KBK tidak bisa memenuhi syarat untuk dimekarkan. Tapi Komisi I tetap akan berupaya agar usulan lainnya bisa disampaikan sebagai susulan kepada Kemendagri dalam waktu dekat,” tegas Roman.
Pemekaran ini diharapkan dapat mempercepat pelayanan publik dan memperkuat struktur pemerintahan di tingkat Desa, seiring dengan hadirnya IKN dan dinamika pembangunan daerah yang terus berkembang di PPU.(*ara/adv)