Advertisement
Berita Terbaru Diskominfo PPU
Beranda / Diskominfo PPU / PPU Akan Keluarkan Perda Larangan Alih Fungsi Lahan Pertanian

PPU Akan Keluarkan Perda Larangan Alih Fungsi Lahan Pertanian

READIN.ID – PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tengah menyusun peraturan daerah (Perda) yang melarang alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).

Bupati PPU, Mudyat Noor, mengungkapkan bahwa langkah ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan lahan pertanian. Pernyataan tersebut disampaikannya saat mendampingi Menteri Pertanian RI, Amran Sulaiman, dalam pencanangan gerakan modernisasi pertanian menuju swasembada pangan di Desa Gunung Mulya, Kecamatan Babulu, Jumat (9/5/2025).

Menurut Mudyat Noor, Pemkab PPU telah mulai mendata perubahan fungsi lahan serta merancang regulasi guna melindungi produktivitas pertanian di wilayah tersebut. Ia menegaskan bahwa koordinasi dengan legislatif akan segera dilakukan untuk merumuskan Perda yang memperkuat aturan terkait.

DPRD PPU Dorong Sekolah Terintegrasi Babulu Segera Direalisasikan

“Alih fungsi lahan tidak hanya berdampak pada produksi pangan, tetapi juga pada ekosistem pertanian dan kesejahteraan petani secara keseluruhan,” ujar Mudyat Noor.

Ia berharap regulasi tersebut dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat serta mencegah konversi lahan pertanian menjadi perkebunan atau peruntukan lainnya.

Digitalisasi Perizinan PPU Jangan Sekadar Online, DPRD Soroti Kemudahan Akses Warga

“Dengan adanya Perda ini, lahan sawah tetap bisa produktif guna mendukung swasembada pangan nasional,” pungkasnya.(*nm/adv)

Tak Buka CPNS 2026, DPRD PPU Minta Kebutuhan ASN Tetap Dipetakan