Pemkab PPU Kembali Melakukan PKS Dengan BSrE BSSN Pemanfaatan TTE

oleh -28 Dilihat

READIN – JAKARTA. Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kembali melakukan Perjanjian Kerjasama (PKS) pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik (TTE) dengan Balai Besar Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara (BSrE BSSN).

 

Dimana kerjasama ini selama 4 tahun dimulai sejak Tahun 2020 untuk mengcover penggunaan E-Office dan aplikasi lainnya yang memerlukan TTE pada Administrasi Pemerintah Kabupaten PPU, berlangsung di balai BSrE BSSN Jakarta Pada Jum’at (29/11).

 

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten PPU, Khairudin mengatakan, di era digitalisasi ini pihaknya sedang gencar menerapkan sistem Elektronik, salah satunya pemanfaatan TTE tersebut. Karena akan mengefektifkan kerja pelayanan dan lain lainnya di Pemerintahan Kabupaten PPU.

 

“Dengan adanya TTE yang dilakukan Pemkab PPU melalui Diskominfo PPU bekerjasama dengan BSrE BSSN tentu mengefektifkan kerja-kerja pelayanan di Pemerintahan di Kabupaten PPU. Sehingga harus dikembangkan lebih baik lagi,” ucapnya.

 

Khairudin lanjut mengatakan, TTE Ini tentu sangat bermanfaat dalam 4 tahun terakhir karena kita sudah mendapatkan sertifikat eletronik dan juga ini memperlancar sistem birokrasi di Kabupaten PPU.

 

“Bahkan sekarang ASN di mana saja bisa langsung tanda tangan dan mereview berkas dokumen tidak harus print dan itu paperless,” ucapnya.

 

Khairudin mengharapkan, pemanfaatan sistem elektronik ini dapat di terapkan pada Smart Office sebagai terobosan dalam sistem administrasi dan lebih memudahkan pelayanan yang ada di Benuo Taka.

 

“Agar lebih memasifkan lagi sistem digitalisasi dan mampu menunjang sistem yang ada saat ini serta sebagai bentuk penerapan sistem elektronik yang aman di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU,” Tuturnya

 

Sementara itu, Kabid Aplikasi Informatika dan Persandian Diskominfo PPU, Syafrudin Lamato menambahkan perpanjangan kerjasama perlu dilakukan karena sudah berlangsung sejak tahun 2020 hingga berakhir pada tahun 2024 ini.

 

Ia juga menjelaskan, selama bekerjasama dengan BSrE BSSN mengenai TTE, Pemerintah Kabupaten PPU jadi lebih di permudah dalam hal koordinasi administrasi Pemerintah. Mengenai keamanan itu sendiri, dokumen sudah tertanda tangan secara eletronik tidak dapat dimodifikasi serta dokumen utuh dan dapat dipertanggung jawabkan.

 

“Karena si pemilik TTE tersebut dapat menganulir jika dokumen itu bukan di tanda tangan secara TTE oleh pemiliknya. Bahkan saat ini, Pemkab PPU sudah memanfaatkan TTE pada sebagian sistem yang berbasis eletronik, diantaranya yaitu E-Office, Simperjadin, Srikandi dan Sipesan,” tutupnya. (ara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *