READIN – PENAJAM. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) melalui Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan (Bapelitbang) Menggelar Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI), di aula lantai III Kantor Bupati PPU, Kamis (17/10).
Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Kabupaten (Setkab) PPU, Sodikin saat membuka kegiatan mengatakan Hak Kekayaan Intelektual adalah hak untuk memperoleh perlindungan hukum atas kekayaan intelektual sesuai peraturan perundang-undangan.
Jenis-jenis HKI meliputi paten, merek, desain industri, hak cipta, indikasi geografis, rahasia dagang, dan desain tata letak sirkuit terpadu (DTLST).
“Pemerintah mengimbau masyarakat, khususnya para pelaku UMKM dan inovator, untuk sadar akan pentingnya melindungi karya-karya mereka dengan HKI,” ucapnya.
“Sehingga dapat memastikan bahwa ide-ide tersebut tidak diklaim atau disalahgunakan oleh pihak lain,”sambungnya.
Sodikin menambahkan, pemerintah akan berupaya memfasilitasi proses pendaftaran HKI agar pelaku UMKM dan inovator di PPU tidak menghadapi kendala birokrasi.
“Dengan memiliki HKI yang kuat, para pencipta dapat mengamankan hasil kreativitas mereka dan memanfaatkannya untuk peningkatan ekonomi,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bapelitbang PPU, Tur Wahyu Sutrisno menyampaikan kegiatan ini memiliki dasar hukum yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan Indikasi geografis.
“Kreativitas warga PPU mendorong tumbuhnya ekonomi kreatif, yang secara langsung meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu, produk inovatif yang dihasilkan masyarakat perlu dilindungi secara hukum agar hak para inovator tetap terjamin,” papar Tur Wahyu.
Lanjutnya, kekayaan intelektual adalah hak yang memungkinkan pemiliknya menikmati manfaat ekonomi atas hasil kreativitasnya. Dengan pendaftaran kekayaan intelektual, individu maupun kelompok dapat melindungi karya mereka dari penggunaan yang tidak sah.
“Kegiatan ini dapat mendorong lebih banyak masyarakat, pelaku usaha, dan inovator di PPU untuk mendaftarkan hak cipta, paten, desain industri, atau indikasi geografis atas produk mereka, sehingga kreativitas dapat terus berkembang dengan dukungan perlindungan hukum yang memadai,” tutupnya. (ara)