Advertisement
Diskominfo PPU DPRD PPU JMSI Kaltim Penajam
Beranda / Penajam / Kewenangan Terbatas, DPRD PPU Soroti Sempitnya Ruang Daerah Dongkrak PAD

Kewenangan Terbatas, DPRD PPU Soroti Sempitnya Ruang Daerah Dongkrak PAD

Readin.id – PENAJAM – Upaya Penajam Paser Utara (PPU) memperkuat pendapatan asli daerah (PAD) dinilai masih menghadapi persoalan mendasar. Sejumlah sektor yang memiliki nilai ekonomi besar justru berada di bawah kewenangan pemerintah pusat maupun provinsi.

Anggota Komisi II DPRD PPU, Jamaluddin, menilai kondisi tersebut membuat pemerintah kabupaten berada dalam posisi serba terbatas. Di satu sisi, daerah dituntut meningkatkan PAD, tetapi ruang untuk mengelola sejumlah potensi strategis semakin kecil.

“Hampir semua kehutanan diambil, perkebunan ditarik, pelabuhan juga sudah ditarik, enggak ada kita apa? Sumber PAD kita apa? Padahal kita dituntut menghasilkan PAD terus,” ujarnya, Kamis (17/9/2026).

DPRD PPU Dorong Sekolah Terintegrasi Babulu Segera Direalisasikan

Menurut Jamaluddin, persoalan tersebut menjadi tantangan serius bagi PPU. Ketergantungan terhadap sumber pendanaan dari luar daerah masih tinggi, sementara sektor yang bisa dikembangkan sebagai sumber penerimaan lokal tidak banyak.

“Kalau kita kota jasa itu lain, ini kita 87 persen kita ketergantungan. Nah, sumbangsih daerah kita enggak sedikit,” ujarnya.

Digitalisasi Perizinan PPU Jangan Sekadar Online, DPRD Soroti Kemudahan Akses Warga

Ia juga meminta persoalan PAD tidak dilihat hanya dari sisi kemampuan daerah memungut pendapatan. Kontribusi daerah terhadap penerimaan negara, kata dia, juga perlu menjadi bagian dari pertimbangan dalam menentukan pola pembagian kewenangan dan fiskal.

“Yang kita sumbangkan ke pusat, daerah sudah kecil, dicekek lagi. Sementara di sisi lain ada program yang wow, anggarannya fantastis,” katanya.

Tak Buka CPNS 2026, DPRD PPU Minta Kebutuhan ASN Tetap Dipetakan

Jamaluddin berharap kebijakan fiskal ke depan mampu memberi ruang yang lebih proporsional bagi daerah, terutama wilayah yang masih bergantung pada dana bagi hasil (DBH).

“Daerah yang ketergantungan dana DBH jangan disamakan sama daerah yang punya penghasilan PAD tinggi yang sektor jasanya tinggi,” tuturnya.

Ia menegaskan, penguatan PAD harus dibarengi kebijakan yang memperhitungkan karakter ekonomi serta kewenangan masing-masing daerah. Dengan begitu, daerah tidak hanya dibebani target pendapatan, tetapi juga memiliki ruang yang cukup untuk mengelola potensi yang dimilikinya. (Adv)