READIN – PENAJAM. Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 November mendatang, Sekretaris Daerah (Sekda) Penajam Paser Utara (PPU), Tohar, kembali menekankan pentingnya netralitas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai yang menerima remunerasi dari APBD serta APBN.
Tohar mengingatkan bahwa netralitas merupakan kewajiban yang harus dijaga dalam setiap penyelenggaraan pemilu.
“Setiap kali pemilu, selalu diingatkan bahwa keluarga besar ASN harus bersikap netral,” ujar Tohar saat ditemui di Kantor Bupati PPU.
Imbauan ini sejalan dengan Surat Edaran Bupati PPU Nomor 10 Tahun 2024 yang menegaskan netralitas bagi ASN, Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), serta Kepala Desa dalam Pemilihan Kepala Daerah. Surat edaran ini menegaskan pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan, terutama di masa Pilkada.
Tohar menjelaskan bahwa sebagai pembina politik daerah, Bupati PPU memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa ASN, PPPK, dan tenaga harian lepas (THL) di wilayah tersebut tidak terlibat dalam politik praktis. Menurutnya, netralitas ASN adalah hal yang mutlak dan sudah disosialisasikan secara menyeluruh kepada semua pegawai.
“Bupati sebagai pembina politik daerah dan kepegawaian sudah mengatur dengan jelas bahwa ASN, PPPK, dan THL tidak boleh terlibat dalam politik praktis,” kata Tohar.
Lebih lanjut, Tohar menjelaskan beberapa larangan yang harus dipatuhi ASN selama proses pemilu berlangsung. Di antaranya, ASN tidak diperbolehkan ikut serta dalam kampanye politik dalam bentuk apapun, termasuk mengenakan atribut partai atau menggunakan atribut resmi ASN selama kampanye.
“ASN juga dilarang mengerahkan pegawai lain untuk ikut serta dalam kegiatan kampanye, serta tidak boleh menggunakan fasilitas negara seperti kendaraan dinas atau kantor untuk kepentingan politik,” tambahnya.
Tohar menegaskan, pelanggaran terhadap aturan netralitas ini dapat berakibat pada sanksi administratif hingga hukum bagi ASN yang terlibat. Dengan adanya imbauan ini, diharapkan ASN di PPU dapat menjaga netralitas dan profesionalisme mereka sebagai aparatur negara selama proses Pilkada berlangsung. (ara)