Readin.id – PENAJAM – Program reforma agraria di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) diminta tidak berhenti pada pencocokan data administratif. DPRD PPU mendorong pemerintah memastikan langsung kondisi, status, serta penguasaan lahan di lapangan sebelum tanah ditetapkan sebagai lokasi program.
Ketua Komisi I DPRD PPU, Ishaq Rahman, menilai verifikasi faktual menjadi bagian penting agar kebijakan yang semestinya menyelesaikan persoalan pertanahan tidak justru membuka konflik baru.
Menurutnya, data dari pemerintah pusat tetap perlu dikonfirmasi dengan kondisi aktual di daerah.
“Begini, mereka cuma terima fakta dari pusat, tapi kemudian di lapangan tidak pernah tahu faktanya seperti apa,” ujarnya, Senin (14/9/2026).
Ishaq mencontohkan, persoalan dapat muncul ketika lahan yang disiapkan untuk masyarakat ternyata masih berada dalam penguasaan atau memiliki klaim dari pihak lain. Jika hal tersebut tidak ditelusuri sejak awal, program reforma agraria justru berpotensi memindahkan persoalan dari satu tempat ke tempat lain.
“Itu apa sih yang bisa diselesaikan kalau posisi lahan itu sudah ada pemiliknya, kemudian orang yang diambil lahannya dipindahkan ke tempat yang ada pemiliknya, kan nggak bisa selesai. Menumpuk permasalahan dong,” tegasnya.
Karena itu, DPRD meminta pemerintah melakukan penelusuran menyeluruh sebelum proses redistribusi maupun penempatan masyarakat dilaksanakan. Bukan hanya melihat letak tanah, tetapi juga memastikan bagaimana sejarah penguasaan dan status hukumnya.
Ishaq menekankan, riwayat lahan menjadi aspek penting, terutama terhadap tanah yang sebelumnya berkaitan dengan aktivitas perusahaan.
“Kan mestinya dicari tahu dulu asal-usulnya seperti apa, posisi lahan tersebut seperti apa. Ditinggalkan oleh PT TKA, apakah dulu itu bentuknya HGU atau dia pinjam pakai terhadap masyarakat, itu kan harusnya begitu,” ujarnya.
Ia berharap pelaksanaan reforma agraria di PPU benar-benar bertumpu pada data yang telah diverifikasi secara faktual. Dengan begitu, program tersebut tidak sekadar menyelesaikan persoalan di atas kertas, tetapi memberikan kepastian dan manfaat nyata bagi masyarakat. (Adv)


