READIN.ID – PENAJAM — Wakil Ketua II DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Syahrudin M Noor, kembali mengangkat isu turunnya Dana Bagi Hasil (DBH) sawit yang dinilai tidak wajar dan berlangsung tanpa penjelasan resmi mengenai dasar penghitungan. Ia menegaskan bahwa hingga kini pemerintah pusat belum memberikan formula yang jelas terkait penyaluran DBH tersebut.
Syahrudin menyebut penurunan DBH sawit yang diterima PPU berlangsung terus-menerus dalam beberapa tahun terakhir. Padahal, PPU termasuk daerah dengan hamparan perkebunan sawit yang luas dan aktivitas industri yang intens. Namun besaran DBH yang masuk justru menyusut tajam dari tahun ke tahun.
“Dulu kita pernah menerima sekitar Rp22 miliar. Tahun kemarin tinggal Rp3 miliar, dan untuk 2026 diprediksi hanya tersisa Rp2 miliar lebih,” ungkapnya saat ditemui pada Selasa, (18/11/2025).
Ia menilai kondisi ini sangat janggal, terlebih ketika beberapa daerah nonpenghasil malah menerima DBH lebih besar hanya karena posisinya berada pada jalur distribusi.
Syahrudin menjelaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan protes serta permintaan klarifikasi kepada Kementerian Keuangan sekitar sebulan sebelumnya. Namun balasan yang diterima hanya berupa keterangan verbal—tanpa dokumen, tanpa formula resmi, dan tanpa transparansi yang dapat dijadikan rujukan bagi pemerintah daerah.
“Mereka hanya menyebut pembagian dilakukan secara proporsional. Tapi proporsional yang seperti apa? Apakah berdasarkan luasan kebun, produksi, atau faktor lain? Itu yang tidak pernah dijelaskan,” tegasnya. Ia menilai kondisi ini memperlihatkan ketidakadilan karena daerah penghasil justru paling merasakan dampak lingkungan dan sosial akibat aktivitas industri sawit.
Ia menambahkan bahwa PPU menanggung langsung berbagai konsekuensi, seperti bau limbah TKS, gangguan aktivitas warga akibat transportasi hasil kebun, hingga tekanan terhadap lingkungan. Namun beban tersebut tidak tercermin dalam besaran DBH yang diterima.
Karena itu, DPRD mendesak pemerintah pusat menyusun dan membuka formula resmi yang mengakomodasi variabel paling mendasar: luas lahan, tingkat produksi, dan kontribusi daerah penghasil. Syahrudin mengingatkan bahwa tanpa kejelasan itu, pemerintah daerah tidak mampu memperkirakan penerimaan secara logis maupun membuat perencanaan anggaran secara tepat.
“Kalau formulanya tidak jelas, bagaimana daerah bisa menghitung secara wajar? Ini menyangkut hak daerah penghasil dan kepastian dalam perencanaan pembangunan,” tutupnya. (adv/lov/ara)






