Advertisement
Berita Terbaru Diskominfo PPU
Beranda / Diskominfo PPU / Diskominfo PPU Catat 24 KIM Sudah Resmi Terdaftar di Kementerian Kominfo

Diskominfo PPU Catat 24 KIM Sudah Resmi Terdaftar di Kementerian Kominfo

READIN.ID – PENAJAM – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melaporkan bahwa saat ini telah terbentuk 24 Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) di PPU. Seluruh KIM tersebut dipastikan sudah terdaftar secara resmi di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Pranata Humas Ahli Muda Diskominfo PPU, Roinald Pagayang, menjelaskan bahwa KIM dibentuk di tingkat desa dan kelurahan. PPU sendiri memiliki 30 desa dan 24 kelurahan.

“Sampai dengan saat ini sudah terbentuk 24 KIM, dan sudah terdaftar di Kementerian Kominfo, kemudian mereka mendapatkan nomor ID di setiap KIM itu,” ujar Roinald saat ditemui di kantor Diskominfo PPU.

BAST Tuntas, Pembangunan SNT di PPU Segera Dimulai

Dirinya menjelaskan bahwa KIM bekerja dengan konsep “dari masyarakat untuk masyarakat,” di mana peran utamanya adalah sebagai penyebar informasi.

“KIM itu menjadi penyebar informasi, dari pemerintah ke masyarakat dan begitu juga sebaliknya. Mereka membantu menyampaikan informasi penting ke masyarakat yang di bawah,” tutupnya.

Syahariah Mas’ud: Jangan Bangun Kota Masa Depan dengan Pendidikan yang Tertinggal

Dengan keberadaan 24 KIM yang aktif dan terdaftar, pemerintah berharap informasi dapat tersampaikan secara lebih cepat, tepat, dan mudah dipahami oleh masyarakat di PPU.(adv/jdl)

GratisPol Sudah Berjalan, Kini Saatnya Kampus Menyamakan Kecepatan