Readin.id – PENAJAM – Rencana menjadikan genangan bekas tambang PT PPC di Buluminung sebagai salah satu sumber air bagi masyarakat Penajam Paser Utara (PPU) mendapat sorotan DPRD. Dewan meminta aspek keselamatan menjadi syarat utama sebelum air tersebut dialirkan untuk kebutuhan warga.
Anggota Komisi III DPRD PPU, Sariman, menilai kondisi air yang tampak bersih secara kasatmata belum cukup untuk memastikan kelayakannya. Terlebih, lokasi tersebut sebelumnya merupakan kawasan aktivitas pertambangan.
Karena itu, ia meminta pemerintah tidak terburu-buru memanfaatkan air tersebut sebelum ada kajian dan pemeriksaan laboratorium.
“Harusnya ada hitungan yang jelas secara penelitian dan dilakukan uji laboratorium, tentunya harus diuji karena itu eks tambang jasi pasti ada zat-zat kimia, timbal,” ujarnya, Rabu (16/9/2026).
Menurut Sariman, riwayat kawasan sebagai bekas tambang membuat kandungan air perlu diperiksa secara menyeluruh. Pengujian diperlukan untuk mengetahui ada tidaknya zat yang berpotensi membahayakan jika air digunakan masyarakat dalam jangka panjang.
Ia juga menilai keberadaan ikan atau makhluk hidup di dalam genangan bukan ukuran tunggal bahwa air tersebut otomatis aman digunakan manusia.
“Dilihat juga ada nggak ikan atau hewan yang hidup didalam situ kalau pun ada, lalu dikonsumsi mungkin risikonya kecil, tapi kalau belum ada jangan main-main. Itu asam,” jelasnya.
Bagi Sariman, persoalan air tidak cukup dinilai berdasarkan penampakan fisiknya. Air yang jernih belum tentu terbebas dari kandungan tertentu yang baru dapat diketahui melalui pemeriksaan ilmiah.
Karena itu, Komisi III DPRD PPU disebut telah membahas rencana tersebut bersama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Namun, Sariman menekankan perlunya dasar penelitian yang jelas sebelum keputusan pemanfaatan diambil.
“Kami komisi III sudah membahas ini bersama PDAM, cuma harus ada hitunga yang jelas, secara penelitian harus di uji juga,” tambahnya.
Sariman mengakui kebutuhan sumber air alternatif, terutama saat menghadapi musim kemarau, merupakan persoalan yang perlu dicarikan solusi. Namun, menurutnya, kebutuhan tersebut tidak boleh mengesampingkan faktor keamanan dan kesehatan masyarakat.
Hasil penelitian dan uji laboratorium, kata dia, harus menjadi pijakan utama sebelum air bekas tambang tersebut diputuskan layak atau tidak untuk dimanfaatkan warga. (Adv)


