READIN – PENAJAM. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus berupaya mempermudah pengurusan izin berusaha bagi para pelaku usaha di wilayahnya. Salah satu langkah yang diambil adalah dengan memanfaatkan aplikasi dan website Online Single Submission (OSS), platform perizinan terintegrasi secara elektronik.
Kepala DPMPTSP PPU, Nurlaila, menjelaskan bahwa penggunaan sistem OSS telah mempermudah proses perizinan berusaha yang mencakup berbagai sektor, mulai dari izin lingkungan, bangunan, hingga ekspor-impor. Sistem ini memungkinkan pengurusan izin dilakukan lebih cepat, efisien, dan tanpa perlu tatap muka, kecuali jika ada kendala teknis.
“OSS bertujuan untuk menyederhanakan proses perizinan, baik di tingkat daerah maupun pusat. Dengan OSS, proses perizinan bisa dilakukan secara online, sehingga lebih praktis dan menghemat waktu,” ujar Nurlaila, Senin, (15/10).
Di Kabupaten PPU, izin yang paling banyak diproses melalui OSS meliputi sektor lingkungan, perdagangan, perikanan, pertanian, hingga perindustrian. Menurut Nurlaila, sistem ini telah membantu menyinkronkan pelayanan perizinan antara berbagai instansi terkait, baik di tingkat daerah maupun pusat.
“Proses perizinan di OSS terintegrasi dengan berbagai instansi, seperti Dinas Pekerjaan Umum untuk urusan teknis, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk masalah pertanahan. Semua berjalan otomatis setelah persyaratan dimasukkan,” tambahnya.
Meskipun berbasis teknologi digital, DPMPTSP PPU tetap menyediakan pendampingan bagi pelaku usaha yang mengalami kesulitan dalam menggunakan OSS. Terutama bagi mereka yang belum terbiasa dengan platform digital.
“Dengan adanya OSS, kami berharap pelaku usaha di PPU dapat lebih mudah dan cepat dalam mengurus izin berusaha,” tutup Nurlaila.
Untuk mengakses OSS, pelaku usaha bisa mengunjungi laman resmi di https://oss.go.id atau mengunduh aplikasi melalui Playstore dan Appstore. Langkah ini diharapkan dapat mendukung iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten PPU. (ara)