READIN – PENAJAM. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) segera melayangkan surat peringatan pertama (SP1) kepada tujuh perusahaan yang beroperasi di sekitar kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) karena belum melengkapi dokumen perizinan usahanya. Langkah tegas ini dilakukan guna memastikan seluruh perusahaan mematuhi regulasi yang berlaku.
Kepala DPMPTSP PPU, Nurlaila menjelaskan, tindakan ini merupakan hasil tindak lanjut dari rapat koordinasi yang melibatkan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Pihaknya menekankan pentingnya perusahaan-perusahaan ini untuk segera menyelesaikan izin dasar seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKK PR), izin lingkungan, serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Kami akan mengirimkan surat hasil klarifikasi dan validasi data perizinan perusahaan-perusahaan tersebut. Jika ditemukan kekurangan dalam dokumen, perusahaan diberikan waktu 7 hari untuk melengkapinya. Jika dalam kurun waktu tersebut tidak ada perkembangan, SP1 akan segera diterbitkan,” kata Nurlaila pada Jumat (27/9/2024).
Nurlaila menjelaskan, setelah SP1 diterbitkan, perusahaan memiliki waktu 30 hari untuk memenuhi seluruh persyaratan yang diminta. Jika tidak ada respons dari perusahaan, DPMPTSP tidak akan ragu mengambil tindakan tegas, termasuk potensi penyegelan lokasi usaha.
Meskipun begitu, DPMPTSP tetap membuka diri untuk membantu perusahaan yang mengalami kesulitan dalam pengurusan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS). “Kami siap memberikan pendampingan penuh. Jika ada kendala dalam proses unggah dokumen, petugas kami siap membantu menyelesaikannya,” tambah Nurlaila.
Dia menekankan bahwa meski sebagian besar perusahaan tersebut mendukung proyek vital di IKN, kelengkapan izin usaha tetap menjadi kewajiban yang harus dipenuhi sesuai peraturan. Sebagai contoh, Nurlaila menyebutkan satu perusahaan yang telah berhasil mengurus izin secara lengkap, menunjukkan bahwa hal tersebut dapat dilakukan oleh perusahaan lain.
“Kami berupaya menghindari tindakan penyegelan, namun jika perusahaan mengabaikan peringatan, kami tak punya pilihan selain menutup usaha tersebut sesuai dengan amanah undang-undang,” tegas Nurlaila.
Langkah ini diharapkan dapat mendorong perusahaan-perusahaan lain untuk lebih serius dalam memenuhi kewajiban administratif mereka, demi mendukung terciptanya lingkungan usaha yang tertib dan sesuai regulasi di kawasan strategis IKN. (ara)