Diskominfo PPU Catat 24 KIM Sudah Resmi Terdaftar di Kementerian Kominfo

oleh -789 Dilihat
oleh

READIN.ID – PENAJAM – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melaporkan bahwa saat ini telah terbentuk 24 Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) di PPU. Seluruh KIM tersebut dipastikan sudah terdaftar secara resmi di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Pranata Humas Ahli Muda Diskominfo PPU, Roinald Pagayang, menjelaskan bahwa KIM dibentuk di tingkat desa dan kelurahan. PPU sendiri memiliki 30 desa dan 24 kelurahan.

“Sampai dengan saat ini sudah terbentuk 24 KIM, dan sudah terdaftar di Kementerian Kominfo, kemudian mereka mendapatkan nomor ID di setiap KIM itu,” ujar Roinald saat ditemui di kantor Diskominfo PPU.

Dirinya menjelaskan bahwa KIM bekerja dengan konsep “dari masyarakat untuk masyarakat,” di mana peran utamanya adalah sebagai penyebar informasi.

“KIM itu menjadi penyebar informasi, dari pemerintah ke masyarakat dan begitu juga sebaliknya. Mereka membantu menyampaikan informasi penting ke masyarakat yang di bawah,” tutupnya.

Dengan keberadaan 24 KIM yang aktif dan terdaftar, pemerintah berharap informasi dapat tersampaikan secara lebih cepat, tepat, dan mudah dipahami oleh masyarakat di PPU.(adv/jdl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *