READIN – PENAJAM. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengumumkan jadwal seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birukrasi Republik Indonesia Nomor: B/4455/M.SM.01.00/2024 Tahun 2024 Tanggal 23 September 2024, tentang Persetujuan Perubahan Alokasi Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2024.
Pemerintah Kabupaten PPU akan melaksanakan Seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Guru, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis.
Kepala BKPSDM Kabupaten PPU, Ahmad Usman mengatakan, sebenarnya formasi ubtuk Kabupaten cukup banyak dari tenaga teknis sekitar 2713 namun APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) kabupaten PPU tidak sanggup melebihi 30 persen dari belanja pegawai.
“Akhirnya Pemkab PPU Mengusulkan perubahan formasi tersebut menjadi 554 tenaga teknis, guru 54 formasi dan Tenaga kesehatan 29 formasi. Total ada 627 formasi untuk kuota PPPK tahun 2024,”ungkapnya. Minggu, (06/10).
Lanjut Ahmad menjelaskan, proses seleksi PPPK tidak jauh berbeda dengan seleksi CPNS. Hanya saja seleksi CPNS terbuka untuk umum sementara PPPK hanya untuk tenaga honorer K2, tenaga honorer yang sudah masuk dalam database BKN sudah lima tahun lebih, serta THL yang masih aktif masuk dua tahun keatas.
“Berdasarkan jadwal dari BKN, pengumuman seleksi dimulai dari 30 September sampai 19 Oktober. Sedangkan pendaftaran seleksi dimulai dari tanggal 1 Oktober sampai 20 Oktober 2024,” terangnya.
Ahmad berharap kepada seluruh THL dilingkungan Pemkab PPU yang memenuhi persyaratan tersebut agar dapat mendaftar sebagai calon P3K dan mengikuti tes, bila tidak lulus maka ia masuk pada “P3K paru waktu”.
“Namun, bila rekan THL di tempat ia bekerja tidak ada formasinya maka dibolehkan melamar di kantor lain sesuai formasi pendidikan,” ucap Ahmad.
Ahmad menambahkan, perekrutan PPPK tahun ini tidak menggunakan passing grade, artinya siapa yang mendapat nilai tertinggi di formasi ia mendaftar dialah yang dinyatakan lulus sebagai PPPK.
“Silahkan daftarkan diri anda pergunakan kesempatan yang ada demi meningkatkan taraf hidup yang lebih baik lagi,” tutupnya. (ara)