Satu Perusahaan di PPU Diberikan Teguran Tertulis Dari DPMPTSP

oleh -24 Dilihat

READIN – PENAJAM. Salah satu Perusahaan di Sekitar wilayah Bandara Very Very Important Person (VVIP) Kawasan Ibu Kota Negara Nusantara (IKN), diberikan teguran tertulis dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

 

Sebelumnya terdapat tujuh perusahaan yang beroprasioal di wilayah tersebut dan belum mengajukan izin kepada pemerintah daerah.

 

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala DPMPTSP PPU, Nurlaila, yang mengungkapkan, satu perusahaan tersebut diberikan teguran tertulis akibat tidak merespon teguran dari pihak DPMPTSP.

 

“Ada satu Perusahaan yang sudah kita berikan teguran tertulis pertama, yang lain masing diberikan waktu karena ada respon positif dari mereka. Sementara untuk satu Perusahaan ini kita beri waktu 30 hari untuk mengurus perizinan,” ungkapnya, Selasa, (05/11).

 

Nurlaila menyampaikan, pihaknya akan terus melakukan monitoring terkait perusahaan-perusaan tersebut sampai nantinya memiliki izin secara sah untuk menjalankan aktivitasnya di kabupaten PPU.

 

“Kita akan pantau terus, nantinya jika tidak segera mengurus perizinan dan sudah diberikan beberapa kali teguran, bisa kita berikan sanksi penyegelan ke perusahan tersebut,” tutupnya. (ara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *