READIN – JAKARTA. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) menggelar rapat koordinasi (Rakor) lintas sektor terkait pembahasan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), di Hotel Serathon Grand Gandaria City Hotel, Jl. Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Senin (4/11).
Penjabat (Pj) Bupati PPU, Muhammad Zainal Arifin yang dikonfirmasi menyampaikan, saat ini dilakukan penyusunan RDTR untuk dua wilayah dengan mengacu pada lokasi strategis yang mengacu pada pusat pemerintahan, pusat perdagangan & jasa, serta pusat pelayanan transportasi.
“Dalam RDTR Kabupaten PPU telah menetapkan Wilayah Perencanaan (WP) yaitu WP III Serambi Nusantara koridor Penajam-Petung dan WP IV Serambi Nusantara koridor Maridan – Riko – Sepan -Sotek,” jelasnya.
Lanjut Zainal, menerangkan hadirnya Ibu Kota Nusantara (IKN) yang dikembangkan dengan Konsep Economic Super hub tentunya juga memperhitungkan keterkaitan dan konektivitas dengan daerah di sekitarnya Kabupaten PPU yang kini menjadikannya sebagai Serambi Nusantara.
Untuk itu, sebagai bagian IKN dan Serambi Nusantara tentunya penyusunan RDTR juga mempertimbangkan pada sejumlah kawasan pusat pemerintahan dan perdagangan/jasa skala Kabupaten.
“Pengembangan kawasan pariwisata bahari dan pengembangan kawasan perkotaan yang memberikan rasa aman, utamanya aman dari risiko bencana alam, nyaman dengan terpenuhi kebutuhan sosial, budaya, ekonomi serta berkelanjutan,” paparnya.
Lebih lanjut Pemkab PPU juga berkomitmen untuk segera melakukan penetapan Peraturan Bupati tentang RDTR tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jadi ini bagian dari rangkaian kegiatan untuk penetapan RDTR Kabupaten PPU dan kita sampaikan langsung bersama kementerian terkait dan respon nya juga positif. ” ucap Zainal.
Serta sinkron dengan yang kita kerjakan dalam RDTR Kabupaten PPU sehingga menjadi rujukan kita bersama untuk finalisasi RDTR yang akan disiapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Melalui rakor Ini kita menunjukan komitmen keseriusan dalam mempercepat realisasi RDTR ini menjadi peraturan kepala daerah termasuk juga melibatkan langsung dengan unsur terkait yaitu Ketua DPRD Kabupaten PPU bersama komisi terkait yang membidangi proses penyusunan RDTR Kabupaten PPU,” tutupnya. (ara)