Advertisement
Diskominfo PPU DPRD PPU Ekonomi JMSI Kaltim Penajam
Beranda / Penajam / DPRD PPU Pertanyakan Efektivitas Jaminan Reklamasi Tambang

DPRD PPU Pertanyakan Efektivitas Jaminan Reklamasi Tambang

Readin.id – PENAJAM – Kewajiban perusahaan tambang menyediakan dana jaminan reklamasi kembali menjadi sorotan DPRD Penajam Paser Utara (PPU). Dewan mempertanyakan sejauh mana dana yang ditempatkan perusahaan mampu menutup kebutuhan pemulihan lahan setelah kegiatan pertambangan berakhir.

Anggota Komisi III DPRD PPU, Sariman, mengatakan keberadaan jaminan reklamasi memang menjadi bagian dari kewajiban perusahaan. Namun, persoalannya bukan sekadar apakah dana tersebut tersedia, melainkan apakah nilainya realistis dengan pekerjaan reklamasi yang harus dilakukan.

“Dulu kan kalau buka izin tambang ada jaminan reklamasi. Tapi kalau kita hitung jaminan reklamasi itu kan main-main,” ujarnya, Rabu (16/9/2026).

DPRD PPU Dorong Sekolah Terintegrasi Babulu Segera Direalisasikan

Menurut Sariman, celah persoalan muncul ketika nilai jaminan yang disiapkan jauh di bawah kebutuhan sebenarnya. Dalam kondisi seperti itu, perusahaan bisa saja telah memenuhi kewajiban administratif, tetapi dana yang tersedia belum tentu mencukupi ketika reklamasi harus dilaksanakan.

“Dia tahu betul bahwa nanti reklamasinya tidak cukup satu miliar, makanya dia merasa sudah naruh jamrek, dia tidak kerjakan reklamasinya. Begitu dikembalikan ke pemerintah, enggak cukup juga duitnya,” lanjutnya.

Digitalisasi Perizinan PPU Jangan Sekadar Online, DPRD Soroti Kemudahan Akses Warga

Ia menegaskan, perhitungan jaminan reklamasi semestinya berangkat dari kondisi riil kawasan yang akan dipulihkan. Luas lahan, tingkat kerusakan, hingga kebutuhan pekerjaan pascatambang harus menjadi bagian dari kalkulasi.

“Enggak ada jaminan reklamasi yang mampu mengerjakan reklamasi,” tegasnya.

Tak Buka CPNS 2026, DPRD PPU Minta Kebutuhan ASN Tetap Dipetakan

Sorotan tersebut dinilai penting karena persoalan pascatambang tidak berhenti pada kewajiban perusahaan menempatkan dana jaminan. Pemulihan kawasan akan menentukan bagaimana lahan tersebut dapat dimanfaatkan kembali dan bagaimana dampak lingkungan setelah aktivitas tambang berakhir.

Hal itu juga berkaitan dengan wacana pemanfaatan sejumlah kawasan bekas tambang, termasuk rencana penggunaan sumber air dari area eks tambang. Menurut Sariman, kondisi lingkungan pascatambang harus terlebih dahulu dipastikan sebelum kawasan dimanfaatkan untuk kepentingan lain.

DPRD PPU pun mendorong agar mekanisme jaminan reklamasi benar-benar mencerminkan kebutuhan pemulihan di lapangan. Dengan begitu, reklamasi tidak sebatas formalitas dalam perizinan, tetapi memiliki dukungan pembiayaan yang memadai ketika kewajiban pemulihan harus dijalankan. (Adv)