Advertisement
Diskominfo PPU DPRD PPU Ekonomi JMSI Kaltim Penajam Politik
Beranda / Politik / DPRD PPU Pertanyakan Nasib Sawit Warga Usai Penertiban Satgas PKH

DPRD PPU Pertanyakan Nasib Sawit Warga Usai Penertiban Satgas PKH

Readin.id – PENAJAM – Penertiban kawasan hutan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Penajam Paser Utara (PPU) menyisakan persoalan lain. DPRD PPU menyoroti keberadaan tanaman sawit yang selama ini ditanam dan dirawat masyarakat, namun hasil panennya kini tidak lagi dapat diambil warga.

Ketua Komisi I DPRD PPU, Ishaq Rahman, mengatakan persoalan bermula ketika Satgas PKH melakukan penertiban di lapangan dan menemukan tanaman sawit yang dikelola masyarakat.

Warga kemudian dilarang memanen hasil tanaman tersebut.

DPRD PPU Dorong Sekolah Terintegrasi Babulu Segera Direalisasikan

“Satgas PKH dia tiba-tiba turun ke lapangan, ditemukan tanaman sawit milik warga lalu dilaranglah masyarakat untuk memungut atau mengambil hasil dari tanaman tersebut,” ujarnya, Senin (14/9/2026).

Yang menjadi pertanyaan, lanjut Ishaq, adalah ke mana hasil produksi sawit tersebut setelah masyarakat tidak lagi diperbolehkan mengambilnya.

Digitalisasi Perizinan PPU Jangan Sekadar Online, DPRD Soroti Kemudahan Akses Warga

Ia menyebut ada informasi hasil tanaman kemudian diserahkan kepada PT Agrinas, sebelum pengelolaannya diteruskan kepada sejumlah perusahaan.

“Yang kemudian diserahkan ke PT Agrinas, dari Agrinas diserahkan ke PT Razaq. Dikelola tuh, ada di PT Fajar Surya Swadaya, ada PT BS, PT BWL. Yang terluas itu kan ada di PT Fajar Surya Swadaya, 7.000 lebih, itu masuk wilayah Kecamatan Waru,” ujarnya.

Tak Buka CPNS 2026, DPRD PPU Minta Kebutuhan ASN Tetap Dipetakan

Bagi Ishaq, persoalan tersebut tidak cukup dilihat sebatas penertiban kawasan. Ada hak dan kepentingan masyarakat yang harus mendapat penjelasan, terutama karena tanaman sawit tersebut telah melalui proses panjang sebelum menghasilkan.

Ia menilai masyarakat tidak seharusnya kehilangan akses terhadap tanaman yang mereka rintis dan rawat tanpa kejelasan mengenai bagaimana hasilnya dikelola setelah penertiban.

“Jangan rampok punya rakyat dong. Sudah negara ini berbisnis dengan rakyat. Rakyat sudah buka, dia tanah, dia rintis, dia tanam, dia pupuk sampai keluar hasil kita,” ujarnya.

Selain soal hasil panen, Ishaq turut mempertanyakan legalitas perusahaan yang disebut terlibat dalam pengelolaan kawasan tersebut. Salah satu yang disorot ialah PT Fajar Surya Swadaya.

Menurutnya, status konsesi perusahaan tersebut merupakan HTI, bukan Hak Guna Usaha (HGU). Karena itu, ia mempertanyakan dasar keberadaan tanaman sawit di kawasan tersebut, terlebih tanaman itu disebut berasal dari masyarakat.

“Itu tidak ada dasar HGU, PT Fajar Surya ini konsesi HTI. HTI kan tidak boleh ditanamkan sawit, tapi kan warga yang menanam,” katanya.

DPRD PPU pun mendorong agar persoalan tersebut tidak berhenti pada tindakan penertiban. Satgas PKH diminta membuka ruang pembahasan bersama masyarakat terdampak untuk menjelaskan status tanaman, mekanisme pengelolaan hasil, serta dasar hukum penguasaan dan pemanfaatan kawasan.

Dengan begitu, penertiban kawasan hutan tetap berjalan sesuai ketentuan, namun hak dan nasib masyarakat yang selama ini menggantungkan penghidupan dari lahan tersebut juga tidak terabaikan. (Adv)