DP3AP2KB PPU Kampanyekan Pendewasaan Usia Pernikahan

oleh -72 Dilihat

READIN – PENAJAM. Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), mengkapanyekan pendewasaan usia pernikahan (PUP) sebagai upaya menanggulangi masalah stunting.

 

Kepala DP3AP2KB PPU, Chairur Rozikin menyampaikan, untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi generasi mendatang dari bahaya stunting perlunya perencanaan yang matang sebelum pernikahan.

 

“Sebagai langkah preventif melalui pendewasaan usia pernikahan (PUP) untuk memberi perlindungan hak anak dan kesejahteraan mereka. Ini harus dilakukan sedini mungkin,” ungkapnya, Kamis(17/10).

 

DP3AP2KB PPU berkomitmen untuk memberikan pengertian dan kesadaran kepada remaja agar mempertimbangkan pernikahan di usia muda.

 

“Usia ideal menikah untuk perempuan adalah 23 tahun dan untuk laki-laki 25 tahun agar mencegah kasus perceraian karena kurangnya kesadaran untuk bertanggung jawab,” tuturnya.

 

Lanjutnya, dengan pendidikan yang tepat, dapat memastikan bahwa generasi mendatang tidak hanya tumbuh dengan sehat, tetapi juga memiliki kualitas hidup yang lebih baik.

 

“Kami berharap dengan langkah-langkah ini dapat mengurangi angka stunting sebagai upaya untuk mempromosikan perlindungan hak anak dan kesejahteraan mereka,” tutupnya. (ara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *