READIN.ID – PENAJAM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Kebudayaan Adat Paser.
Aturan ini digadang-gadang menjadi penyempurnaan dari Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelestarian dan Perlindungan Adat Paser, yang dinilai perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman dan dinamika sosial masyarakat saat ini.
Raperda tersebut rencananya akan masuk dalam program legislasi prioritas DPRD PPU tahun 2025, dengan fokus pada upaya pelestarian dan perlindungan adat serta budaya lokal masyarakat Paser agar tidak tergerus oleh arus modernisasi dan pesatnya pembangunan di wilayah PPU, terutama sebagai daerah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).
Anggota Komisi II DPRD PPU, Ishaq, menjelaskan bahwa saat ini penyusunan Raperda masih dalam tahap awal. DPRD belum menggelar rapat paripurna pembentukan panitia khusus (pansus), namun tahapan tersebut dijadwalkan akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Raperda masih dalam persiapan. Nanti juga kita akan mengundang seluruh lapisan masyarakat yang kita anggap berkompeten untuk dimintai keterangan, informasi, dan masukan.
Tokoh adat, tokoh pemuda adat, serta pelaku seni dan budaya pasti kita libatkan,” ujarnya saat diwawancarai pada Kamis (13/11/2025).
Ishaq menegaskan, pelibatan masyarakat adat menjadi langkah penting agar isi Raperda benar-benar mencerminkan nilai, kearifan, dan kebutuhan budaya lokal masyarakat Paser.
Dengan demikian, regulasi yang disahkan nantinya dapat diterapkan secara efektif dan memberikan dampak nyata bagi pelestarian budaya daerah.
“Tujuannya agar perda ke depan betul-betul bisa dilaksanakan untuk pelestarian dan perlindungan kebudayaan adat Paser,” lanjutnya.
Lebih lanjut, ia memaparkan beberapa poin penting yang akan diatur dalam Raperda tersebut, di antaranya penggunaan pakaian adat, pelestarian bahasa daerah, serta peningkatan jam pelajaran muatan lokal di sekolah-sekolah.
“Banyak kok yang akan dimasukkan, termasuk penggunaan pakaian dan bahasa daerah. Muatan lokal juga akan kita tambah jamnya.
Kemudian nanti juga ada insentif bagi pelaku pelestarian kebudayaan, supaya kesinambungannya terus terjaga,” jelasnya.
Ishaq juga menilai, pemberian insentif bagi pelaku seni dan budaya sangat penting agar mereka dapat terus berkomitmen menjaga warisan budaya daerah di tengah tantangan modernisasi.
“Kalau pelaku ini tidak diberikan insentif, saya yakin mereka tidak bisa terus konsisten. Jadi kalau niatnya memang baik untuk melestarikan, jangan tanggung-tanggung,” tegasnya.
Raperda ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam memperkuat eksistensi budaya Paser di tengah perkembangan wilayah PPU yang semakin pesat.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah diharapkan memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjaga, mengembangkan, dan mewariskan kebudayaan adat Paser kepada generasi mendatang.(adv/lov/ara)






