Himbau Pedagang Tertib Gunakan Fasilitas Umum, Satpol PP PPU Pantau Aktivitas Street Coffee

oleh -786 Dilihat
oleh

READIN.ID – PENAJAM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus memantau aktivitas street coffee atau pedagang kopi keliling yang beroperasi di area publik. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kegiatan berdagang tidak mengganggu ketertiban umum maupun arus lalu lintas di wilayah setempat.

Kepala Satpol PP PPU, Bagenda Ali, menyampaikan bahwa pihaknya secara rutin melakukan pengawasan di sejumlah titik. Namun, masih ditemukan beberapa pedagang yang kembali berjualan di lokasi yang sebelumnya telah dilarang.

“Kami sudah sediakan tempat di beberapa titik dan terus kami pantau apakah sudah sesuai atau belum. Tapi memang ada juga yang kembali berjualan di tempat semula, jadi kami imbau lagi agar mematuhi aturan,” ujarnya, Rabu (12/11/2025).
Bagenda menjelaskan, penertiban tidak dilakukan secara sepihak. Pihaknya juga memberikan solusi dengan menawarkan lokasi alternatif yang dinilai lebih tertib dan aman bagi pedagang maupun masyarakat.

“Kami sarankan berjualan di area seperti depan stadion, dekat Masjid Agung, atau lokasi lain yang tidak mengganggu lalu lintas,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menyebut kegiatan penertiban dilakukan bersama Dinas Perhubungan (Dishub), mengingat penggunaan jalan umum juga berada dalam kewenangan instansi tersebut.

“Kami menertibkan dan mengimbau karena ini berkaitan dengan aturan penggunaan jalan. Untuk pelaksanaannya, kami berkoordinasi dengan Dishub selaku pihak yang memiliki kewenangan di bidang tersebut,” jelasnya.

Melalui upaya penataan ini, Bagenda berharap para pedagang dapat memahami dan mematuhi ketentuan yang berlaku. Menurutnya, langkah pemerintah bukan merupakan bentuk larangan total, melainkan upaya menciptakan ketertiban, keamanan, serta kenyamanan bersama.

“Kami tidak melarang masyarakat berusaha, tapi kami ingin semua tertata rapi dan tidak menimbulkan gangguan bagi pengguna jalan maupun masyarakat lain,” pungkasnya. (adv/lov/ara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *