READIN.ID – PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) PPU menyelenggarakan Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kepatuhan Badan Publik terhadap Keterbukaan Informasi Publik. Kegiatan ini berlangsung di Aula Lantai III Kantor Bupati PPU pada Senin (14/7/2025).
Sosialisasi ini diikuti oleh admin Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana dari setiap organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab PPU. Dalam kesempatan ini, Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Muhammad Khaidir, hadir sebagai narasumber.
Plt Sekretaris Diskominfo PPU, Arsan, dalam sambutannya menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengukur tingkat kepatuhan badan publik dalam melaksanakan kewajiban keterbukaan informasi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Serta memberikan masukan dan solusi untuk meningkatkan pelayanan informasi publik yang akurat, cepat, dan mudah diakses oleh masyarakat,” ujar Arsan.
Ia menambahkan, sosialisasi ini menjadi tolok ukur komitmen Pemkab PPU dalam menerapkan prinsip keterbukaan informasi, sekaligus upaya meningkatkan kualitas layanan publik yang lebih transparan dan akuntabel.
Dirinya juga mengajak seluruh Admin PPID Pelaksana di masing-masing OPD untuk terus memperkuat koordinasi dan komunikasi antarlembaga dalam menjalankan tugas sebagai pengelola informasi publik.
“Mari kita tingkatkan sinergi, bangun kebersamaan, dan terus berkoordinasi agar tugas sebagai PPID dapat berjalan maksimal sebagai informasi yang terbuka dan mudah diakses,” pungkasnya.
Dengan kegiatan ini diharapkan, seluruh admin pelaksana dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik agar memahami tugas dan fungsi PPID sebagaimana diatur dalam regulasi. Untuk itu, Kabupaten PPU dapat mempertahankan predikat “Informatif” dalam layanan keterbukaan informasi publik.(*nm)