Bupati PPU Gratiskan Air PDAM untuk Dua Golongan Pelanggan Selama 7 Bulan

oleh -26 Dilihat
oleh

READIN.ID – PENAJAM – Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Rasyid, mengumumkan bahwa Bupati PPU Mudyat Noor menggratiskan pemakaian air untuk dua golongan pelanggan. Kebijakan ini berlaku mulai pemakaian bulan Juli 2025 dan penagihan pada Agustus 2025.

“Jadi penggunaan air di bulan Juli nanti, itu berarti berlaku mulai 1 Juli ya. Jadi masyarakat yang menggunakan air, penagihan di bulan Agustus itu sudah gratis untuk dua kategori yang dikatakan Bupati kita,” ujar Rasyid saat ditemui di kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU pada Kamis (26/6/2025).

Rasyid menjelaskan dua golongan yang mendapatkan kebijakan gratis ini. Kategori pertama adalah Rumah Ibadah, mencakup sekitar 133 rumah ibadah dengan batasan penggunaan hingga 50 meter kubik. Kategori kedua adalah R2 (Golongan Rumah Tangga 2), yaitu masyarakat berpenghasilan rendah.

“Kalau dilihat dari rekening itu, kalau dia R2, nah berarti itu gratis. Catatannya juga ada yang digratiskan hanya 10 meter kubik dengan jumlah pemakainya sebanyak 284-285,” pungkasnya.

Program gratis ini akan berlangsung selama tujuh bulan, mulai dari pemakaian Juli 2025 (penagihan Agustus 2025) hingga pemakaian Desember 2025 (penagihan Januari 2026). Biaya program ini akan dibebankan kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dengan memanfaatkan laba perusahaan tahun 2024. Setelah periode ini, kelanjutan program akan menunggu konfirmasi lebih lanjut.(*saf/adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *