DPRD PPU Soroti Legalitas Aset Daerah, Minta Pemkab Segera Tertibkan

oleh -17 Dilihat
oleh

READIN.ID – PENAJAM – Anggota Komisi I DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Bijak Ilhamdani, menyoroti serius permasalahan legalitas sejumlah aset milik pemerintah daerah PPU. Ia menegaskan bahwa banyak aset daerah masih belum memiliki kejelasan status secara hukum, sehingga perlu segera ditertibkan untuk menghindari masalah di kemudian hari.

Bijak mengungkapkan bahwa ia menerima informasi dan temuan di lapangan mengenai beberapa aset daerah yang belum dilengkapi dokumen legal yang sah. Bahkan, ada aset yang sudah dimanfaatkan untuk kepentingan lain tanpa kejelasan status kepemilikan.

“Ada rumor terkait dengan beberapa aset pemerintah kita yang ternyata memang secara spek legalitas itu belum dimiliki, bahkan ada beberapa yang dimanfaatkan untuk kepentingan hal lain,” ujar Bijak saat diwawancarai di Gedung Paripurna DPRD PPU pada Rabu (28/5/2025).

Ia menjelaskan bahwa aset-aset tersebut tersebar di sejumlah wilayah dan ada yang telah digunakan tanpa kejelasan status kepemilikannya. Kondisi ini dinilai rawan dan harus segera ditangani dengan melakukan upaya penertiban administratif dan hukum.

“Maka dari itu kami di DPRD Komisi I mendorong bagaimana agar penertiban aset tadi kemudian memberikan aspek legalitas terhadap aset kita agar ini menjadi jelas,” tambahnya.

Bijak menyarankan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) PPU untuk aktif melakukan pendataan ulang terhadap aset-aset pemerintah, agar tidak menjadi celah yang bisa dimanfaatkan oleh pihak lain.

“Saya menekankan bahwa kejelasan legalitas bukan hanya persoalan administrasi semata, tetapi fondasi penting dalam mengamankan aset publik yang berhubungan langsung dengan rencana pembangunan jangka panjang,” tutupnya.

Komisi I DPRD PPU berharap seluruh aset milik pemerintah daerah segera dilengkapi dokumen legal yang sah. Langkah ini dianggap penting untuk menghindari sengketa di kemudian hari dan memperkuat dasar hukum pengelolaan aset daerah.(*lov/adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *