Bijak : Pekerja IKN Bersifat Sementara, Tak Tercatat Data Dukcapil PPU

oleh -26 Dilihat
oleh

READIN.ID – PENAJAM – Anggota Komisi I DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Bijak Ilhamdani, menegaskan bahwa penduduk dengan status pekerjaan temporer, terutama para pekerja di kawasan Ibu Kota Negara (IKN), tidak bisa dipaksakan untuk mengubah status kependudukan resminya di PPU.

Hal ini disampaikan Bijak setelah Komisi I DPRD PPU menggelar rapat dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat terkait pertumbuhan penduduk di PPU.

“Kita ada rapat dengan Dukcapil berkaitan dengan pertumbuhan penduduk. Ternyata memang (pekerja temporer) tidak diperhitungkan dalam data kependudukan,” ujar Bijak saat diwawancarai pada Rabu (4/6/2025).

Bijak menjelaskan, hasil telaah bersama Dukcapil menyimpulkan bahwa pekerja yang bersifat sementara memang tidak tercatat dalam data kependudukan tetap daerah tersebut.

“Setelah kami telaah bersama Dukcapil, kita mengambil kesimpulan bahwa memang pekerja yang sifatnya temporer itu tidak terdata,” jelasnya.

Menurut Bijak, tidak ada paksaan bagi para pekerja temporer untuk mengubah domisili kependudukan mereka. “Kita tidak bisa memaksa karena itu adalah pilihan mereka, mengingat pekerjaan mereka bersifat sementara,” lanjutnya.

Ia menambahkan, banyak pekerja tersebut hanya tinggal sementara karena tuntutan pekerjaan di kawasan pembangunan IKN. “Kondisi ini membuat mereka tidak mengubah status domisili kependudukan, sehingga tidak memengaruhi angka resmi pertumbuhan penduduk di PPU,” tutupnya.(*lov/adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *