Advertisement
Penajam Politik
Beranda / Politik / DPRD PPU Konfirmasi 18 Desa Memenuhi Syarat untuk Diproses Pemekarannya

DPRD PPU Konfirmasi 18 Desa Memenuhi Syarat untuk Diproses Pemekarannya

READIN.ID – PENAJAM – Sebanyak delapan belas desa di Penajam Paser Utara (PPU) dinyatakan memenuhi syarat dan bisa diproses untuk pemekaran. Konfirmasi ini disampaikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PPU pada Senin (5/5/2025).

Anggota Komisi I DPRD PPU, Roman Rading, menjelaskan bahwa dari sejumlah proposal pemekaran desa yang masuk, hanya 18 desa yang memenuhi kriteria untuk dilanjutkan.

“Untuk pemekaran desa ini masuk dalam tahap-tahap hiralisasi (hierarkisasi), dari sekian usulan ada 18 yang tercover,” tutur Roman.

Turun dari Ruang Rapat, Komisi IV DPRD Kaltim Cek Langsung Wajah Pendidikan di Paser

Roman merinci, 18 desa yang memenuhi syarat tersebut tersebar di tiga kecamatan, yaitu lima desa di Kecamatan Penajam, empat desa di Kecamatan Waru, dan sembilan desa di Kecamatan Babulu.

Ia mengatakan, kendala utama yang dihadapi sebagian pengajuan pemekaran desa lainnya adalah lokasinya yang berada di Kawasan Budidaya Perkebunan (KBK), sehingga tidak bisa langsung diproses.

Gratispol Tak Sekadar Bagi Seragam, Tapi Ikut Meringankan Nafas Orang Tua

“Komisi I DPRD PPU akan berupaya agar desa-desa yang belum memenuhi syarat ini tetap bisa disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai usulan susulan,” pungkasnya.(*saf/adv)

Gratispol Diminta Lebih Terarah, Syahariah: Dahulukan SMA-SMK dan Warga yang Betul-Betul Perlu