DPRD PPU : Regulator Telake Krusial untuk Pertanian dan Air Baku

oleh -18 Dilihat
oleh

READIN.ID – PENAJAM – Rencana pembangunan Regulator Telake yang krusial bagi sektor pertanian dan ketersediaan air baku di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Paser kembali menjadi sorotan Wakil Ketua I DPRD PPU, Syahrudin M Noor. Ia menekankan bahwa proyek lintas kabupaten ini mengalami kemandekan dan memerlukan perhatian serius dari pemerintah provinsi serta pusat.

Syahrudin menjelaskan, Sungai Telake yang menjadi batas administrasi antara PPU dan Paser menempatkan proyek regulator ini di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

“Karena melibatkan dua kabupaten, penanganannya ada di tingkat provinsi. PPU tidak bisa bergerak sendiri tanpa koordinasi dengan Paser dan Pemprov Kaltim,” ujarnya pada Jumat (7/3/2025).

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa meskipun Pemprov Kaltim telah membentuk tim khusus untuk menangani proyek ini, progres yang dicapai masih minim. Hal ini diduga karena pemerintah saat ini lebih memprioritaskan pembangunan bendungan di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Informasinya, Bappenas sempat berencana melelang proyek ini, namun akhirnya ditunda karena fokus utama masih pada pembangunan bendungan di Sepaku, IKN,” ungkapnya.

Terkait kabar adanya potensi bantuan dari Pemprov Kaltim untuk pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) regional yang terkait dengan Regulator Telake, Syahrudin menyatakan bahwa DPRD PPU belum menerima pemberitahuan resmi mengenai hal tersebut.

“Hingga saat ini, belum ada komunikasi langsung dengan kami di DPRD terkait bantuan tersebut. Kendati demikian, kami terus mendorong agar pembangunan Regulator Telake segera dipercepat mengingat manfaatnya yang signifikan bagi pertanian dan masyarakat PPU,” pungkasnya.

Ia juga berharap pemerintah provinsi dan pusat dapat segera memberikan kepastian terkait kelanjutan proyek vital ini, mengingat perannya yang sangat penting dalam menunjang sektor pertanian serta memenuhi kebutuhan air bersih bagi warga di PPU dan Paser.(*ad/adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *