READIN.ID – PENAJAM – Pemahaman mendalam terhadap regulasi ketenagakerjaan oleh pejabat pemerintah disoroti serius oleh DPRD Penajam Paser Utara (PPU). Wakil Ketua I DPRD PPU, Syahrudin M Noor, menyampaikan keberatan atas pernyataan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU, Marjani, yang dinilai keliru terkait peran Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dalam penyusunan Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Pernyataan Marjani yang menyebutkan Apindo tidak perlu dilibatkan dalam proses tersebut, sebagaimana disampaikannya dalam acara “ngopi bareng” Pemkab, asosiasi pekerja, dan perusahaan pada Sabtu (3/5/2025) lalu, dinilai Syahrudin bertentangan dengan aturan yang sudah jelas.
Menurut Syahrudin, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama1 secara gamblang mengatur keterlibatan unsur pengusaha yang diwakili asosiasi.
“Ada yang mau saya luruskan di situ karena menurut kepala dinas, tidak perlu melibatkan Apindo ketika itu menerbitkan PP atau PKB. Padahal itu kan sudah diatur di Permenaker 28/2014,” kata Syahrudin pada Kamis (8/5/2025).
Ia bahkan merujuk pada Pasal 30 yang disebutnya mensyaratkan lampiran Kartu Tanda Anggota (KTA) Apindo sebagai representasi pengusaha, terutama dalam forum tripartit.
Syahrudin menegaskan bahwa pemahaman ini sangat penting karena Apindo merupakan salah satu pilar dalam Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit yang sah. Forum ini, jelasnya, beranggotakan unsur pemerintah, serikat buruh/pekerja, dan pengusaha yang diwakili asosiasi.
“Jadi jangan dianggap itu tidak penting, justru ini yang krusial,” tegasnya.
Ia bahkan secara blak-blakan menilai bahwa pejabat yang tidak memahami undang-undang ketenagakerjaan sebaiknya tidak menduduki posisi kepala dinas, karena hal itu bisa memicu kebingungan dan tawa publik.
Lebih lanjut, Syahrudin memperingatkan bahwa ketidakpahaman terhadap regulasi justru bisa memperkeruh suasana dan memicu konflik yang tidak terselesaikan antara pekerja dan pengusaha.
“Peran Disnakertrans sebagai mediator sangat bergantung pada pemahaman yang tepat terhadap posisi semua pihak dan dasar hukum yang berlaku,” ucapnya.
Untuk itu, ia mendorong baik pengusaha maupun pekerja agar aktif bergabung dalam asosiasi pengusaha (seperti Apindo) dan serikat pekerja/buruh. Langkah ini, kata Syahrudin, penting sebagai bentuk perlindungan hukum bagi masing-masing pihak.
“Supaya ada perlindungan secara hukum,” tutupnya.(*ad/adv)