Advertisement
Berita Terbaru Diskominfo PPU
Beranda / Diskominfo PPU / Bupati Mudyat Noor Salurkan Zakat Di Baznas PPU

Bupati Mudyat Noor Salurkan Zakat Di Baznas PPU

READIN.ID – PENAJAM. Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Mudyat Noor, melaksanakan pembayaran zakat di Kantor Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten PPU yang beralamat di kawasan Masjid Agung Al-Ikhlas PPU. Selasa (18/03/2025).

Kegiatan tersebut turut diikuti Wakil Bupati Abdul Waris Muin, Sekretaris Daerah (Sekda) Tohar dan sejumlah pejabat di lingkungan pemerintah Kabupaten PPU.

Sebelum menunaikan zakat, Bupati PPU bersama sejumlah jajaran melaksanakan dialog bersama pengurus Baznas PPU, membahas sejumlah program dan kegiatan yang dilaksanakan antara Baznas PPU bersama Pemkab PPU.

BAST Tuntas, Pembangunan SNT di PPU Segera Dimulai

Disela kegiatannya Bupati PPU, Mudyat Noor mengungkapkan, tugas dan amanah yang dilaksanakan para pengurus baznas ini sangat berat, karena mengelola anggaran dan bantuan untuk umat.

“Mengingat ada sedakah baik zakat fitrah maupun zakat mal yang betul-betul harus disalurkan dengan baik sesuai dengan kriteria dan ketentuan yang ada, ” ungkapnya.

Syahariah Mas’ud: Jangan Bangun Kota Masa Depan dengan Pendidikan yang Tertinggal

Tidak hanya itu, lanjut Mudyat mengungkapkan, pengelolaan yang dikelola Baznas harus betul-betul dilaksanakan secara baik, transparan dan tercatat baik secara pelaporan dan disampaikan secara terbuka.

“ Untuk memastikan kepercayaan sebagai lembaga penyakur zakat kiranya dapat memberikan laporan secara umum kepada publik. Terutama sekali kepada para penyalur-penyalur zakat pada lembaga ini, seperti yang kita ketahui selama ini kan bahasa sini 904 persennya mungkin ditopang oleh teman-teman PNS di Kabupaten PPU, sehingga apa yang dilakukan betul-betul tepat sasaran dan tidak disalah gunakan, ” pintanya.

GratisPol Sudah Berjalan, Kini Saatnya Kampus Menyamakan Kecepatan

Mudyat Noor menambahkan pemerintah kabupaten PPU telah menetapkan nilai zakat fitrah melalui rapat koordinasi (rakor) antara Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Masjid, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), dan Kantor Urusan Agama (KUA).

“Terdapat tiga tingkatan nilai zakat fitrah bila dirupiahkan sebesar Rp 48.000, Rp 43.000 dan Rp 38.000 setiap individu umat muslim atau setara 2,5 kg beras sesuai dengan harga beras yang mereka konsumsi, “tutupnya. (*nm/adv)