Wakil Ketua DPRD : Implementasi Perda Tenaga Kerja Lokal PPU Harus Tegas

oleh -40 Dilihat
oleh

READIN.ID – PENAJAM – Wakil Ketua II DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Andi Muhammad Yusuf, menegaskan pentingnya evaluasi terhadap peraturan daerah (Perda) yang lama sebelum merancang dan mengesahkan Perda yang baru.

Menurutnya, pembuatan Perda harus disertai dengan komitmen kuat dalam implementasi di lapangan, bukan hanya sekadar formalitas.

“Memang kalau ingin melahirkan suatu Perda, apalagi yang diusulkan oleh pemerintah daerah, harus dilandasi evaluasi mendalam terhadap Perda sebelumnya. Jangan hanya membuat, tapi pelaksanaan di lapangan tidak maksimal,” ungkap Andi Muhammad Yusuf, pada Rabu (14/5/2025).

Andi menyebut, Perda memiliki peran penting sebagai payung hukum, terutama untuk hal-hal yang bersinggungan langsung dengan masyarakat seperti retribusi dan pajak. Dengan adanya dasar hukum yang kuat, diharapkan kebijakan pemerintah tidak memberatkan masyarakat.

“Contohnya dalam hal menarik retribusi atau pajak, tentu kita butuh dasar hukum. Kalau sudah disahkan, maka pelaksanaannya harus menjadi kewajiban bersama,” ujarnya.

Ia juga menyoroti Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal. Ia berharap, Perda tersebut bisa benar-benar diterapkan, terutama dalam mendorong perusahaan-perusahaan yang beroperasi di PPU untuk memprioritaskan tenaga kerja lokal.

“Selama masih ada tenaga kerja di PPU yang bisa diberdayakan, seharusnya perusahaan tidak mengambil dari luar. Dinas Tenaga Kerja harus tegas dalam implementasi Perda ini,” tutupnya.

Andi menambahkan, bahwa DPRD siap mendorong pengawasan pelaksanaan setiap Perda yang telah disahkan, demi tercapainya keadilan dan kesejahteraan masyarakat PPU.(*ara/adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *