READIN.ID – PENAJAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyoroti keterlambatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait sebagai penyebab utama molornya penyelesaian Peraturan Bupati (Perbup).
Anggota Komisi I DPRD PPU, Abdul Rahman Wahid, menegaskan bahwa keterlibatan OPD dalam proses pembuatan Perbup sangat nyata dan bahkan bisa menjadi faktor utama mengapa Perbup tersebut belum juga selesai.
“Ya karena OPD lambat, dalam artian tidak memproses Perbupnya, aturan-aturan yang seharusnya dilaksanakan OPD,” ujar Wahid saat ditemui di kantor DPRD PPU pada Senin (23/6/2025).
Wahid menambahkan, Pemerintah Kabupaten PPU sedang dalam proses penyusunan peraturan untuk mencegah terulangnya keterlambatan serupa di masa mendatang.
“Kita ini sedang stressing ke Pemerintah Daerah (Pemda) untuk segera menerbitkan aturan yang diperlukan,” pungkasnya.
Pernyataan ini menunjukkan adanya tekanan dari DPRD agar Pemkab PPU mempercepat proses penyusunan dan pengesahan Perbup dengan memastikan OPD terkait melaksanakan tugasnya secara efisien.(*saf/adv)