READIN.ID – PENAJAM – Kewenangan Pemerintah Daerah Penajam Paser Utara (PPU) dalam mengeluarkan izin usaha, khususnya bagi toko-toko modern seperti Alfamidi dan Indomaret, kini sangat terbatas. Hal ini disebabkan oleh penerapan sistem perizinan terpusat melalui Online Single Submission (OSS) yang diatur oleh Undang-Undang Cipta Kerja.
Ketua Komisi II DPRD PPU, Thohiron, menjelaskan bahwa hampir semua perizinan kini ditarik ke pusat melalui OSS, sehingga kewenangan daerah semakin sedikit, terutama untuk pelaku usaha berisiko rendah.
“Memang hampir semua perizinan sekarang ditarik ke pusat melalui OSS. Jadi, kewenangan daerah semakin sedikit, terutama untuk pelaku usaha berisiko rendah,” ujar Thohiron, Rabu (21/5/2024).
Menurutnya, jenis usaha berisiko rendah seperti minimarket dan toko modern hanya memerlukan izin dari pemerintah pusat. Jika pusat sudah menyetujui, maka daerah tidak memiliki ruang untuk menolak.
“Inilah yang sering jadi pertanyaan masyarakat. Mereka sering komplain, ‘kenapa daerah asal mengizinkan saja toko-toko modern?’ Padahal itu izinnya dari pusat. Kalau pusat mengiyakan, daerah tidak bisa apa-apa,” tegasnya.
Dirinya mengungkapkan, sebenarnya pemerintah daerah dapat melakukan mitigasi melalui regulasi lokal, seperti Peraturan Bupati (Perbup). Namun, sejak diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja, sejumlah regulasi lokal menjadi tidak relevan.
“Perbup yang lama itu bukan tidak berlaku, tapi sudah tidak relevan karena bertentangan dengan undang-undang di atasnya. Siapa yang bisa melawan undang-undang” ujarnya.
Lebih lanjut, Thohiron juga menyoroti pola bisnis toko-toko modern yang umumnya tidak membangun toko dari nol, melainkan menyewa rumah warga yang telah lama berdiri.
“Toko modern ini biasanya ngontrak rumah masyarakat, bukan membangun baru. Apakah ini strategi usaha? Kita tidak tahu. Tapi jelas ini sering menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” pungkasnya.
Ia pun berharap masyarakat memahami bahwa keberadaan toko modern tidak semata-mata karena keputusan daerah, melainkan karena sistem perizinan nasional yang berbasis risiko dan sudah diatur oleh pemerintah pusat.(*ara/adv)