READIN.ID – PENAJAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyoroti penggunaan fasilitas umum oleh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), khususnya terkait penarikan retribusi.
Anggota DPRD PPU, Thohiron, menyatakan bahwa meskipun penggunaan fasilitas umum oleh UMKM saat ini masih diperbolehkan, penarikan tarif atau retribusi kepada mereka tidak dianjurkan. Menurutnya, hal tersebut dapat memicu permasalahan di kemudian hari.
“Ya mestinya ditarik retribusi, tapi ketika itu ditarik retribusi, pelaku UMKM ini jadi punya alasan, ‘saya kan bayar’, begitu,” ujar Thohiron saat ditemui di kantor DPRD PPU pada Senin (16/6/2025).
Thohiron menambahkan, penggunaan fasilitas umum seperti trotoar sebenarnya tidak diperbolehkan. Namun, saat ini hal tersebut belum menjadi masalah karena tidak mengganggu masyarakat. Meski demikian, ia tidak menampik kemungkinan bahwa di masa depan, penggunaan fasilitas umum ini akan menjadi persoalan.
“Sebenarnya enggak boleh, karena tempat itu bukan untuk disewakan, itu adalah fasilitas umum,” pungkasnya.(*saf/adv)