READIN.ID – PENAJAM – Ketua Komisi II DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Thohiron, menegaskan bahwa kebijakan pendidikan gratis yang diatur dalam perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perlu dipahami secara komprehensif, khususnya oleh orang tua siswa di sekolah swasta.
Menurut Thohiron, meskipun negara menjamin pendidikan dasar secara gratis, hal itu tidak secara otomatis menghilangkan semua pembiayaan pendidikan di lembaga swasta.
“Peraturan perundang-undangan yang paling tinggi memang harus kita patuhi. Tapi bukan berarti sekolah swasta tidak boleh memungut biaya. Yang dibebaskan itu SPP-nya. Sementara membangun pendidikan itu bukan hanya soal SPP,” ujar Thohiron pada Senin (16/6/2025).
Ia menjelaskan, banyak kebutuhan operasional sekolah yang tidak dapat dicukupi hanya dengan dana SPP, seperti pengembangan sarana prasarana, kegiatan belajar mengajar, pelatihan guru, hingga perawatan fasilitas sekolah. Semua itu memerlukan biaya tambahan yang signifikan.
Thohiron juga mengkritik pandangan sebagian pihak yang menganggap pendidikan harus selalu murah. Menurutnya, pemikiran tersebut justru dapat menghambat kemajuan.
“Pendidikan itu mahal karena memang investasi jangka panjang. Wajar kalau mahal. Kita bisa jadi wartawan, guru, dokter, atau pejabat ya karena pendidikan. Jadi jangan pelit-pelit soal pendidikan. Berapa pun biaya pendidikan, kalau kita ingin maju, ya harus diberikan sesuai kebutuhan,” tegasnya.
Ia mengingatkan, jika pendidikan tidak dijadikan prioritas nasional, maka hasilnya pun akan “ala kadarnya”. Thohiron mendorong agar pemerintah, baik pusat maupun daerah, tidak hanya menjadikan pendidikan sebagai kewajiban administratif, tetapi benar-benar menaruh perhatian serius terhadap kualitas dan pemerataannya.
“Kalau pendidikan cuma jadi pelengkap, ya hasilnya akan biasa-biasa saja. Tapi kalau kita jadikan pendidikan sebagai garda terdepan pembangunan bangsa, mau tidak mau kita harus gelontorkan dana sesuai dengan kebutuhannya,” tutupnya.
Dengan ini diharapkan masyarakat dapat memahami bahwa pendidikan gratis bukan berarti meniadakan semua bentuk biaya di sekolah swasta.(*lov/adv)