READIN.ID – PENAJAM – Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah pusat melalui BPJS Ketenagakerjaan hingga kini belum menyentuh masyarakat Penajam Paser Utara (PPU). Ketua DPRD PPU, Raup Muin, menyoroti syarat gaji penerima BSU yang menjadi tantangan besar bagi daerahnya.
“BSU sendiri sampai hari ini belum ada. Tidak tahu kapan itu atau bersifat seperti apa,” ujar Raup saat diwawancarai pada Rabu (11/6/2025).
Ia menjelaskan, salah satu syarat utama penerima BSU adalah warga negara Indonesia, peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan masa aktif minimal hingga April 2025, dan memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta. Kondisi ini menjadi kendala di PPU.
“BSU itu untuk pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 3,5 juta. Sedangkan UMK PPU sudah mencapai Rp 4 juta dan termasuk tinggi nomor dua di Kalimantan Timur,” jelasnya.
Menurutnya, tingginya UMK PPU membuat daerah ini mungkin tidak menjadi prioritas penerima subsidi upah. Banyak pekerja lokal dianggap tidak memenuhi syarat dari segi nominal gaji yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Jadi yang mana yang disubsidi? Karena kalau dilihat dari aturan, yang bergaji rendah yang dapat, sedangkan kita di sini sudah tinggi,” pungkasnya.
Meskipun terkendala persyaratan gaji yang tidak memenuhi ketentuan umum BSU, Raup berharap jika program ini benar-benar terealisasi di PPU, sejumlah warga yang menerima gaji di bawah UMK PPU tetap bisa mendapatkannya. Hal ini mengingat masih ada beberapa tempat kerja di wilayah PPU yang kemungkinan belum menerapkan UMK sesuai ketentuan daerah.(*lov/adv)