READIN.ID – PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) meluncurkan program “Jaksa Garda Desa” (Jaga Desa) untuk mewujudkan pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel. Program ini merupakan hasil kerja sama antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) PPU dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU, dan resmi diluncurkan di Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu, Kamis (15/5/2025).
Peluncuran ini dihadiri oleh seluruh kepala desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan perangkat desa se-Kabupaten PPU. Tujuannya jelas, yakni memperkokoh kelembagaan desa, meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam aspek hukum, serta mewujudkan pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.
Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar, menjelaskan bahwa program ‘Jaga Desa’ ini hadir sebagai dukungan signifikan bagi kelancaran fungsi pemerintahan desa, terutama dalam implementasi berbagai regulasi dan pengelolaan keuangan desa yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Pentingnya pemahaman mendalam mengenai aspek hukum dalam setiap pelaksanaan roda pemerintahan di tingkat desa,” kata Tohar.
Ia menambahkan, ‘Jaga Desa’ adalah bentuk kolaborasi antara Kementerian Desa dengan Kejaksaan Agung yang memberikan ruang edukatif serta pendampingan dalam implementasi regulasi, termasuk pengelolaan keuangan desa.
“Program ini bukan hanya simbolis, melainkan memberi daya dukung konkret bagi desa. Mulai dari pemahaman hukum hingga penguatan administrasi, termasuk aspek pertanahan yang kerap memicu persoalan,” jelasnya.
Tohar juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. Ia mendorong BPD agar aktif mengawasi pelaksanaan APBDes agar berjalan sesuai kesepakatan dan harapan masyarakat.
“Sebagai pejabat publik, kita harus terbuka. Pengawasan adalah bagian dari tanggung jawab bersama agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa tetap terjaga,” tuturnya.
Kepala Kejaksaan Negeri PPU, Faisal Arifuddin, menyatakan bahwa program “Jaksa Garda Desa” merupakan implementasi konkret dari Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan dalam Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Desa.
“Program ‘Jaksa Garda Desa’ ini akan mencakup kegiatan pengawalan, pemberian asistensi, serta bimbingan yang berfokus pada penyuluhan dan penerangan hukum terkait pengelolaan keuangan desa,” ungkap Faisal.
Melalui program ini, Faisal berharap akan mampu mendorong kolaborasi yang lebih erat antar berbagai pemangku kepentingan demi suksesnya pembangunan desa.
“Sekaligus meminimalisir potensi terjadinya pelanggaran hukum dan meningkatkan kesadaran hukum di tengah masyarakat desa,” tutupnya.(*nm/adv)