Satpol PP PPU Tegaskan Arena Biliar Wajib Kantongi Izin Usaha via OSS

oleh -21 Dilihat
oleh

READIN.ID – PENAJAM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menegaskan bahwa seluruh tempat hiburan, termasuk arena biliar, wajib memiliki izin usaha resmi yang diurus melalui sistem perizinan online atau Online Single Submission (OSS).

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP PPU, Rakhmadi, mengatakan penegasan ini muncul setelah pihaknya menerima laporan masyarakat mengenai sejumlah arena biliar yang beroperasi tanpa izin.

“Semua sarana hiburan yang ada di PPU ini kita arahkan untuk mengurus NIB (Nomor Induk Berusaha) dan OSS-nya. Jangan sampai membuka usaha ketangkasan tanpa izin,” ujar Rakhmadi, Selasa (23/9/2025).

Menurut data Satpol PP, saat ini terdapat lima arena biliar di PPU, yang terdiri dari empat lokasi di wilayah Penajam dan satu di Girimukti. Pihaknya mengaku telah melakukan pendekatan persuasif kepada para pengusaha tersebut agar segera memproses izin usaha.

“Awalnya kami hanya mengingatkan secara persuasif, tapi kalau tetap membandel tentu akan ada langkah penertiban,” katanya.

Dirinya menjelaskan, proses perizinan kini terintegrasi secara daring melalui OSS, yang dirancang untuk memudahkan pengusaha mengurus izin secara transparan dan terdata.

Untuk menindaklanjuti dan memastikan kepatuhan, Satpol PP bersama instansi terkait telah membentuk tim satgas perizinan gabungan. Tim ini melibatkan Dinas Perizinan, Dinas PU, Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta perwakilan DPRD.

“Tim satgas ini bertugas melakukan monitoring sekaligus evaluasi. Jadi siapapun yang berinvestasi di PPU wajib memproses izin sejak awal,” pungkasnya.

Pengusaha yang mengabaikan aturan dan tetap beroperasi tanpa izin berpotensi ditindak melalui penertiban resmi.(*lov)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *