RTRW PPU Hampir Rampung, Andi Yusuf : Tinggal Harmonisasi dengan Pusat

oleh -17 Dilihat
oleh

READIN.ID – PENAJAM – Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kini telah memasuki tahap finalisasi. Proses penyelesaian selanjutnya menunggu harmonisasi dengan pemerintah pusat serta kementerian teknis terkait.

Wakil Ketua II DPRD Kabupaten PPU, Andi Yusuf, mengungkapkan hal tersebut usai pertemuan dengan DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara di Gedung DPRD PPU pada Rabu (26/6/2025).

“Ya, RTRW sekarang sudah finalisasi, tinggal proses bagaimana harmonisasi dan begitu juga dilaksanakan lintas sektoral dengan pemerintah pusat,” ujar Andi Yusuf.

DPRD dan pemerintah daerah PPU sangat berharap pemerintah pusat segera menuntaskan harmonisasi ini, terutama terkait persoalan tapal batas wilayah. Andi Yusuf menegaskan, jika tidak ada penyelesaian dari pusat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) bisa mengambil alih.

“Mudah-mudahan nanti kami serahkan ke pemerintah pusat dan secepatnya ada penyelesaian dari pemerintah pusat terkait masalah tapal batas. Kalau tidak, kan dalam aturan-aturan itu bisa diambil alih oleh Kementerian ATR,” tegasnya.

Dirinya mengakui bahwa proses penyusunan RTRW memakan waktu cukup lama karena beberapa kendala. Salah satunya adalah harus menyesuaikan dengan momen pemilihan bupati PPU.

“Memang kalau seandainya untuk penyelesaian daripada RTRW kemarin, kendalanya yang pertama karena kita melaksanakan pemilihan bupati,” jelasnya.

Setelah Pilkada selesai, dokumen RTRW perlu disinkronkan kembali dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) agar sejalan dengan visi misi kepala daerah terpilih.

“Sehingga kami menunggu setelah penyelesaian pemilihan bupati untuk disinkronkan dengan RPJMD, karena visi dan misi jangan sampai nanti ada hal yang kita buru-buru. Bupati yang terpilih nanti betul-betul tahu kawasan-kawasan itu,” pungkasnya.

Sinkronisasi RTRW ini sangat penting untuk membuka jalan masuknya investor ke PPU. Dokumen tata ruang yang jelas akan menjadi panduan bagi penanaman modal dan diharapkan dapat menghindari konflik penggunaan lahan di masa mendatang.(*lov/adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *